Alexander Marwata: Kades Terbukti Korupsi Wajib Kembalikan Dana dan Bisa Dipecat..!!

Spread the love

KLATEN (poskita.co) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berkenan hadir dan memberikan materi sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kaitan korupsi. Juga disampaikan tentang sosialisasi penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efektif, efisien dan akuntabel di Pendapa Klaten, Selasa pagi, 7 November 2017.

Banyak hal yang disampaikan Alexander dalam melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan dari kasus korupsi. Secara prinsip, KPK tetap akan melawan tindak pidana korupsi dan upaya nyata oknum masyarakat yang ingin menyalahgunakan anggaran, termasuk dana desa yang dikucurkan pemerintah.

Pengawasan masyarakat terkait penggunaan dan pengelolaan dana desa tetap ada, jangan sampai terjadi kesengajaan aparatur desa melakukan tindak korupsi. Segenap Kepala Desa diminta bisa mengelola dana dengan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang ada, jangan sampai berbuat nekat menyalahgunakan anggaran dana desa.

“Namun demikian, tidak serta merta setiap permasalahan adanya laporan tindak korupsi atau penyelewengan itu dinaikkan ke tingkat pengadilan. Kalau semua laporan temuan tindak penyelewengan dinaikkan ke pengadilan, bakal penuh nanti penjara. Maka, harus ada keberanian untuk menyelesaikan di tingkat desa yang dikoordinasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga masyarakat. Misalnya kepala desa yang terbukti korupsi harus mengembalikan dana yang dikorupsi dan bisa saja dicopot dari jabatannya,” jelas Alexander.

KPK tetap mengedepankan efektifitas, efisiensi dan akuntabel dalam melangkah. Ketika ada kasus penyimpangan anggaran atau korupsi dana desa, dugaan yang dikorupsi sekitar Rp50 juta, tapi untuk memproses di tingkat pengadilan Tipikor dengan berbagai pertimbangan dana operasional yang dikeluarkan sekitar Rp200-300 juta. Hal inilah kata Alexamder, salah satu hal yang menjadi pertimbangan KPK melangkah lebih jauh atau cukup ditangani di tingkat lokal atau desa setempat.

Dalam acara ini juga disampaikan paparan tentang sistem pengendalian intern pemerintahan (SPIP) dari Kepala BPKP Perwakilan DIY Tytut Ratih Kusumo, serta paparan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan Prof Dr Abdul Halim CA dari FEB Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Plt Bupati Klaten Hj Sri Mulyani bersama unsur Muspida Klaten, Sekda Klaten Jaka Sawaldi, segenap pejabat Eselon II, Kepala Dinas/Badan dan OPD di Kabupaten Klaten. Paguyuban Camat Kabupaten Klaten, Kepala Desa dan Lurah se Klaten, Kepala UPTD Pendidikan se Klaten, Kepala SMP se Klaten dan unsur lainnya, juga hadir dalam kegiatan ini. Agenda ini dikoordinasikan Sekda Klaten dan Inspektorat Kabupaten Klaten. (aha)