Dililit Hutang Rampok Toko Tetangga
SRAGEN, POSKITA.co – Aksi perampokan Toko Bangunan Tiga Putra Sukses (TPS) di perempatan menuju Gunung Kemukus tepatnya di Dukuh Barong RT 6, Desa Pendem, Sumberlawang, akhirnya terkuak.
Pelaku yang sadis memukuli pelayan toko perempuan bernama Ayu Wahyuni (20) hingga nyaris tewas ini, ternyata tetangga pemilik toko bangunan, Eko Rohmadi (44), warga Ngandul, RT 26 Mojopuro, Sumberlawang, Sragen.
Tersangka yang dikenal tukang kayu ini bernama Miftakhul Puji Widodo (40) warga Dukuh Jengglong RT 21, Desa Mojopuro, Sumberlawang, Sragen. Tersangka nekat merampok, akibat terlilit hutang membangun rumah hingga Rp 70 juta.
Peristiwa itu berawal, tersangka yang kebingungan untuk mendapatkan uang mendatangi toko bangunan, dekat rumahnya. Dengan memakai masker penutup wajah, saat masuk toko, tersangka langsung menyerang pelayan toko. Untuk menghilangkan jejak, korban dikepruk dengan linggis, hingga tak sadarkan diri. Berhasil lumpuhkan korban, tersangka menjarah uang di laci sebesar Rp 1.004.500. Berhasil menjarah uang itu, tersangka seketika kabur ke tempat asalnya Jepara.
Namun polisi yang sigap, tak berapa lama, tersangka tertangkap di tempat persembunyiannya. Hutang menumpuk hampir Rp 70 juta di bank, membuatnya gelap mata sampai akhirnya nekat memilih jalan pintas dengan merampok.
“Saya banyak hutang, ada Rp 70 juta hutang saya di bank. Sudah jatuh tempo angsuran, bingung mau bayar. Akhirnya gelap mata dan melakukan perampokan,” papar tersangka.
Bapak satu anak itu kemudian menuturkan hutang itu ia gunakan sebagian untuk membangun rumah. Kemudian ia datang kali keempat pada Rabu (26/8), ke toko bangunan namun dengan niat yang beda. Widodo juga tak menampik sudah merencanakan aksi perampokan dari rumah. Ia mengaku uang Rp 1.004.500,- hasil perampokan itu digunakan untuk beli jaket di wilayah Godong, Grobogan dan untuk makan minum selama dalam persembunyian di rumah orangtuanya di Jepara.
Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, tersangka beraksi setelah tergiur saat belanja di toko bangunan milik korban. Motifnya karena desakan ekonomi.
“Jadi tersangka ini sudah tiga kali belanja material di toko bangunan milik korban. Kemudian muncul niat jahat untuk melakukan kejahatan,” terangnya. (Cartens)