Tugu Dirusak, Warga PSHT Diminta Menahan Diri
SRAGEN, POSKITA.co – Sejumlah aksi pengrusakan tugu perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali terjadi, Minggu (5/7). Tindakan ini terjadi di Sapen, Gesi, Sragen. Diduga sengaja untuk membuat situasi wilayah Kabupaten Sragen tidak kondusif dan mencekam.
Informasi yang dihimpun, sejumlah tugu perguruan silat yang berada di tiga kecamatan, diantaranya Mondokan, Gesi dan Sukodono dirusak oknum yang bertanggungjawab secara beramai-ramai.
Namun pihak kepolisian berupaya cepat mengamankan kondisi sehingga tidak sampai terjadi keributan. Selain itu, sekitar 50 kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk konvoi disita petugas.
Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menyampaikan agar semua pihak untuk menahan diri. Permasalahan di lapangan sudah ditangani pihak kepolisian. ”Kami menghimbau pada teman-teman ini sudah kami tangani. Mohon masing-masing mengerem diri jangan sampai berkelanjutan dan merugikan banyak pihak,” tuturnya.
Lantas dia meminta masyarakat menyerahkan masalah tersebut pada pihak yang berwenang. Target utama dalam hal ini menjaga kondusifitas di kabupaten Sragen. Kepolisian masih mendata pelaku perusakan maupun sepeda motor yang disita.
Untuk titik kerusakan tugu dan lambang perguruan silat masih dipetakan. Namun yang sudah terpantau yakni di Mondokan, Gesi dan Sukodono. ”Kami siapkan anggota, dan berkordinasi dengan forkompimda, malam ini kami rapat dengan forkompimda,” bebernya.
Lantas Polres Sragen segera melakukan patroli berskala besar dengan backup dari TNI, baik dari Kodim 0725/Sragen maupun Yonif Raider 408/Suhbrastha. Pihaknya juga mendapat support dari Brimob.
Terpisah, Ketua Dewan Pertimbangan Cabang PSHT Sragen Edy Indriyanto saat dihubungi menegaskan tidak tahu menahu pangkal masalah sampai terjadi pengerusakan. Pihaknya sigap mencegah anggota untuk tidak terprovokasi.
”Malam ini semua ketua ranting kita kumpulkan untuk memberi arahan agar tidak terprovokasi. Kami menghindari benturan fisik dan menjaga agar Sragen tetap kondusif,” tandasnya.
Pihaknya menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum. Demikian dengan pelaku yang melakukan pengerusakan harus mendapat sanksi pidana sesuai jalur hukum. (Cartens)