Warga Srimulyo Resah Tunggakan PBB Rp 64 Juta

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Warga Desa Srimulyo geram menyusul tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 64 juta. Tunggakan itu terjadi sejak tahun 2014 hingga 2021. Padahal warga merasa telah membayar PBB. Namun dari pihak desa menegaskan sudah menyetor dan warga tak perlu risau soal denda.

Sejumlah perwakilan warga Desa Srimulyo berjumlah 7 orang dari Dukuh Pagah Kidul, Pagah Lor, dan Toklaos Kidul menuding tindakan penyelewengan PBB. Pihaknya lantas menunjukkan bukti telah membayar PBB dan ada tunggakan yang seharusnya tidak ada.

Suryanto menegaskan mayoritas warga di satu kebayanan Pagah digelapkan pembayaran PBB-nya. Dia menuturkan ada 13 RT di Kebayanan Pagah. Lalu, rata-rata tiap RT ada sekitar 30 KK yang tinggal. Jadi kurang lebih ada 400 KK yang merasa dirugikan.

Pihaknya menuturkan tindakan penggelapan pembayaran PBB itu dilakukan sejak 2014 hingga 2022. Warga awalnya tidak mengetahui bahwa pajaknya belum terbayarkan. Aksi penggelapan uang pajak warga ini baru terungkap setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) diserahkan secara utuh. ”Dulu tahunya hanya yang potongan atas dan ada stempel lunas,” tandasnya.

Pihaknya menuturkan untuk nilai denda dan tunggakan menjadi berlipat ganda. Suryanto menyampaikan saat ini menjadi memiliki tanggungan Rp 500 ribu. Ada pula yang menjadi Rp 1 juta akibat pajak PBB nya tidak dibayarkan. ”Nilainya beda-beda, tinggal diperkirakan saja warga nilainya. Ada yang punya 1 sampai 3 tumpi (SPPT, red) ,” ungkapnya.

Warga mengaku bingung harus lapor kemana. Lantaran mayoritas hanya petani kecil dan takut mendapat tekanan. Namun penggelapan tersebut dinilai sangat meresahkan.

Terpisah, sejumlah perangkat desa Srimulyo termasuk Ladiyono menegaskan bahwa PBB warga sudah dibayarkan lunas pada 7 April 2022 ini. Sekretaris Desa (Sekdes) Srimulyo Sunarno menjelaskan, tunggakan PBB sudah dilunasi mencapai Rp 64 juta. Tunggakan itu total satu desa, bukan hanya satu kebayanan saja.

”Mungkin ada kesalahpahaman, yang jelas sudah ada pelunasan oleh perangkat desa. Nilai Rp 64 juta itu bukan hanya warga Dukuh Pagah, namun semua Dukuh di Desa Srimulyo,” terang Sunarno sambil menunjukkan bukti pelunasan PBB di bank Jateng.

Sunarno menuturkan di Desa Srimulyo memang ada tunggakan PBB. Situasi tersebut juga sudah diketahui pihak kecamatan. Sehingga kecamatan juga mendesak untuk segera dilunasi.

Soal PBB warga, pihaknya memastikan sudah lunas. Hanya saja di SPPT yang diterima warga masih ada nilai tunggakan. ”Jadi nanti di tumpi 2023 sudah dipastikan tunggakannya nol,” bebernya.

Dia membeberkan permasalah menguruskan pajak PBB warga suda tidak mudah. Seperti misalnya banyak pemilik tanah atau bangunan, tetapi tidak berdomoisili di desa Srimulyo. Bahkan dari luar kota juga sering kali nunggak bayar PBB. (Cartens)