Dana Aspirasi Buat Bancakan Dilaporkan Ke Kejaksaan
SRAGEN (poskita.co) – Endus indikasi penyimpangan dana aspirasi dari anggota dewan PKB dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dilapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.
LSM Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Sragen melaporkan dugaan penyimpangan dana aspirasi di Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo 2016 lalu yang laporannya telat disampaikan terindikasi buat bancakan.
Sekretaris LSM KPK Tipikor Sragen, Budi Setyo menyampaikan pihaknya menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan ke kejari Sragen. Dia menduga ada masalah terkait dana aspirasi untuk rehab jalan. ”Pada 2016 ada kucuran dana BKK sebesar Rp 50 juta, yang alokasinya untuk rehab jalan, Bantuan itu untuk Dukuh Dawangan RT 17, 18, 19, 20,” jelasnya.
Tetapi pihaknya setelah melakukan pengecekan di lokasi, dia mendapat keterangan dari Sejumlah ketua RT. Dari Ketua RT 18 dan 19 dukuh Dawangan desa Purwosuman menyatakan justru tidak ada bantuan apapun ke Pihak RT. Selain itu, dari pihak RT 17 tidak berani menyampaikan secara terbuka.
”Dua RT sudah menyampaikan surat pernyataan bahwa tidak menerima bantuan pada 2016. Untuk RT 19 menyampaikan mendapat bantuan berupa tiang lampu, namun tahun 2015,” tuturnya.
Dia menjelaskan hal ini sebagai langkah antisipasi jika terjadi permasalahan yang lebih jauh. Sehingga kemungkinan adanya penyimpangan anggaran bisa diminimalisir. Pihaknya berharap agar temuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti kejari Sragen.
Terpisah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Adi Nugraha membenarkan adanya aduan dari salah satu LSM Sragen. Pihaknya telah menerima dan masih akan mempelajari laporan yang disampaikan. ”Iya kemarin ada yang laporan, tentu kita terima dan masih dipelajari,” terang Adi. (cartens)