Pembuat Brankas Bobol Toserba Luwes Rp 2,2 Miliar
SRAGEN (poskita.co) – Komplotan pembobol brankas milik Toserba Luwes senilai Rp 2,2 miliar berhasil digulung Polres Sragen. Hebohnya, pelaku merupakan yang membuat brankas uang tersebut. Mereka diantaranya Supriyanto alias Gendon (35), warga Dukuh Dagen RT 6/7, Kel. Suruh, Tasikmadu, Karanganyar. Narwam Lusdiyanto alias Iwan (39), warga Dukuh Karangmendeng Gebyog, Mojogedang, Karanganyar dan Risang Gilang Purboyo (21), warga Dukuh Jetis, Desa Suruh, Tasikmadu, Karanganyar.
Petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,2 miliar, tabungan Rp 400 juta, mobil dan sejumlah alat pembongkar brankas. Brankas yang baru dibuat tersangka dan dibeli pihak Toserba Luwes sekitar 6 bulan lalu.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan, pihaknya melakukan pengejaran para pelaku setelah terjadi pembobolan brankas uang milik Toserba Luwes (31/1). Hasil penyidikan dan pengumpulan barang bukti mengarah ke komplotan curat itu. Selasa (5/2) Sat Reskrim Polresberhasil menangkap tersangka Supri di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan ke tersangka Iwan yang ditangkap di Hotel Mandiri Jl. RE. Kosasih, Parunglesang, Kota Banjar, Jawa Barat. Kemudian tersangka Risang ditangkap di rumahnya di Suruh Jetis.
“Pelaku sendiri merupakan yang membuat brankas uang itu sendiri, sehingga mereka dengan mudah untuk membongkarnya dengan peralatan yang kebetulan memang sudah tersedia di mall tersebut,” papar AKBP Yimmy Kurniawan.
Menurut AKBP Yimmy Kuriawan mengungkapkan, hasil ungkap ternyata total uang yang di brankas itu lebih dari Rp 2,2 miliar. Uang hasil pencurian itu sebagian untuk membeli Mobil Xenia, dimasukkan ke tabungan ke masing-masing rekening mencapai Rp 400 juta dan untuk senang-senang. Sedangkan sisanya uang tunai Rp 1,2 miliar disimpan dalam bagasi mobil Timor. Kedua pelaku sebelumnya juga melakukan aksi serupa di Toserba Luwes, Ngawi, Jatim dengan menghasilkan uang curian Rp 600 juta. Ternyata brankas yang dibobol di Ngawi, ternyata juga buatan tersangka.
“Tersangka yang merupakan pelaku curat lintas propinsi ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas AKBP Yimmy Kurniawan.
Sementara pengakuan tersangka Supri, pihaknya memang menawarkan brankas ke pihak Toserba Luwes seharga Rp 23,5 juta. Selain di Sragen, pihaknya memang sempat melakukan aksi serupa sebelumnya di Luwes Ngawi. Pencurian itu, pihaknya memang tidak direncanakan, saat mengambil kebetulan banyak uangnya. Bahkan karena terlalu berat, uang pecahan Rp 50 ribuan dan recehan lainnya ditinggal. (Cartens)