Rangkap Jadi BPD, 2 Caleg Terancam Penjara

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Sejumlah dua calon legeslatif (caleg) terancam terkena sanksi pidana tentang pelanggaran pemilu. Salah satunya caleg PDI Perjuangan asal Desa Galeh, Tangen, Sragen, Sumarno, karena ngotot tetap menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Galeh. Padahal mantan kades Galeh ini, sebelum dilantik BPD sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) calon wakil rakyat Dapil 4 Sragen.

Basan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen telah melayangkan surat teguran terhadap 2 anggota BPD yang terdaftar sebagai caleg. Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Sulistyo mengatakan, bagi caleg yang diketahui masih sebagai BPD memang bisa terancam pidana pemilu. Karena peran BPD nantinya ikut sebagai penyelenggara pemilu tingkat desa. Sehingga caleg bersangkutan tidak boleh ikut BPD, karena pelantikannya lebih dulu penetapan DCT. Sehingga harus mundur dari BPD. Karena bila anggota BPD ikut nyaleg dan ketahuan kampanye sebagai tindak pidana pemilu. Sesuai UU pemilu No 7, pasal 280 ayat 2 huruf j dan pasal 493 bisa dipenjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Bentuk pidana pemilu bagi caleg yang rangkap BPD pasang baliho, stiker, spanduk, pamplet. Bahkan secara verbal ketahuan melakukan kampanye bisa dijerat hukum. Untuk itu bagi caleg yang jadi BPD diminta mundur dari jabatan di tingkat desa itu,” tandas Dwi pada wartawan, Jumat (4/1).

Ditambahkan, Anggota Bawaslu Sragen, Sri Widodo, caleg yang rangkap anggota BPD saat ini ditemukan 2 kasus. Selain di Galeh, Tangen juga di Desa Padas, Tanon. Mereka sudah mendapat teguran tertulis melalui Bawaslu tingkat kecamatan. Sedangkan ada dua kades yang tercatat sebagai caleg, diantaranya Kades Pendem, Sumberlawang dan Kades Bandungsogo, secara resmi sudah mengundurkan diri.

Di sisi lain, Bawaslu Sragen juga lakukan penertiban APK dan Bahan Kampanye, dengan merazia 1.239 APK/Bahan kampanye. Berupa baliho, spanduk, baner, bendera, poster maupun stiker. (Cartens)