Tak Legowo Pergeseran Alkap, Sekretaris Fraksi Ancam PTUN

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Pergeseran Alat Kelengkapan (Alkap) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari internal belum mencapai kata sepakat. Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen belum membacakan pergeseran.

Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Haryanto menyampaikan surat sudah masuk sejak 23 Maret. Namun pihaknya mengajukan interupsi, sehingga sampai saat ini belum dibacakan. Pihaknya menganggap jika DPC PKB seharusnya tidak bersurat ke DPRD secara langsung. Melainkan harus melalui Fraksi PKB.

Dia menyampakkan DPC PKB Kabupaten Sragen melanggar AD/ART partai hasil muktamar PKB Nusa dua Bali Agustus 2019. Dia menyebut Ketua fraksi PKB dalam menempatkan anggota fraksinya melanggar tatib. Harusnya dalam menempatkan anggotanya pada Alkap DPRD Fraksi mempertimbangkan latar belakang, kompetensi, pengalaman dan beban kerja anggotanya. ”Ketua fraksi melanggarnya dan tidak melalui rapat fraksi,” tuturnya.

Haryanto yang juga sekretaris Fraksi merasa diabaikan. Dia menekankan antara ketua dan sekretaris melekat dan tidak bisa berdiri sendiri. Dalam hal membuat surat menyurat ketua dan sekretaris harus tanda tangan bersama sesuai tata tertib.

Karena ada pelanggaran tata tertib, pihaknya mengancam mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika dibacakan dalam Sidang paripurna DPRD Sragen. Baik dari DPC PKB Sragen maupun DPRD Sragen.

Terpisah, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sragen Nur Muhammad menegaskan jika Haryanto merasa tidak berkenan, harusnya diselesaikan dalam internal fraksi. Jika Fraksi masih belum segera menyelesaikan persoalan itu, tentu akan menjadi catatan dari DPC kedepan. Agar nantinya Fraksi bisa lebih kompak.

”Kalau urusan dengan DPC sudah selesai, keputusan sudah ditandatangani, tinggal ditindaklanjuti oleh fraksi ke Dewan. Kalau internal fraksi usrek sendiri, biar kita dari DPC melihat siapa yang angel ditoto,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan Roling merupakan hal yang biasa dalam sebuah partai. Karena itu menjadi kebutuhan partai agar tidak stagnan. Kebijakan ini di buat untuk membuka peluang semua kader partai berproses di semua lini.

Bagi kader yang merasa hari ini menempati posisi bagus, suatu saat bisa saja juga harus menempati posisi yg dianggap biasa. Semua tergantung dari masing masing kader partai, karena partai juga berkewajiban harus menempatkan semua kadernnya di semua posisi.

”DPC sudah membuat keputusan berdasarkan rapat pengurus harian, dan surat sudah di masukkan di DPRD. Jadi ya kita DPC tinggal nunggu aja agar surat dari kita di tindaklanjuti oleh DPRD,” tandasnya. (Cartens)