Mantan Dewan Judi Digrebek

Spread the love

BOYOLALI, POSKITA.co – Polisi menggrebek arena judi dadu di wilayah Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Enam orang ditangkap. Salah satunya mantan anggota dewan Sragen Poniman (50), warga Kalijambe, Sragen.

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi melalui Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto mengatakan, penggrebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Petugas langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata benar.

“Enam orang kami tangkap berikut sejumlah barang bukti perjudian,” kata Willy Budiyanto kepada POSKITA.CO, Senin (26/11/2018).

Mereka adalah TG, 58, warga Nogosari, Boyolali, Poniman 50, warga Kalijambe, Sragen, GM, 73 warga Banjarsari, Solo, KLW, 78, warga Ngemplak, Boyolali, MJ, 63th, warga Ngemplak, Boyolali, dan STR, 39, warga Simo, Boyolali.

Selain mengamankan 6 pelaku, polisi juga menyita sejumlah uang dan barang bukti lainnya. “Barang bukti yang diamankan sejumlah uang, batok kelapa, mata dadu, tatakan batok kelapa, 3 alas dan sebuah ponsel,” jelas Willy.

Penggrebekan dilakukan petugas Polres Boyolali, Kamis (22/11). Bermula adanya laporan masyarakat kepada polisi bahwa di lokasi ada kegiatan judi dadu. Selanjutnya, tim Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan kemudian mendapati adanya aktivitas tersebut. Petugas kemudian melakukan penggrebekan sekitar pukul 15.30 WIB, dan mengamankan 6 orang yang diduga terlibat dalam perjudian itu.

Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian. (Cartens)