Industri Diduga Langgar Perijinan, LAPAAN RI Desak Pemkab Sukoharjo Tindak Tegas

Spread the love

SUKOHARJO (poskita.co) – Sebuah bangunan industri ditengah pemukiman di desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, keberadaannya di persoalkan LSM Lembaga Pemantau Anggaran dan Belanja Negara Republik Indonesia (Lapaan RI).

Pabrik diduga telah melanggar ketentuan tentang perizinan,seharusnya karyawan yang dipekerjakan maksimal 10 orang, namun dalam prakteknya memperkerjakan lebih dari 20 orang tiap hari nya.

Selain itu, mesin yg digunakan jumlahnya melebihi dari yang disampaikan, dimana pada awalnya disebutkan hanya 2, tapi setelah pabrik berjalan ada penambahan yang tidak diberitahukan sehingga dampaknya mengganggu lingkungan karena menimbulkan polusi.

Ketua LSM lapaan RI Kusumo Putro menyampaikan sesuai dengan investigasi team Lapaan, pihaknya ternyata menemukan fakta sesuai laporan yang dikeluhkan masyarakat pada pihaknya.

Dan setelah dilaporkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sukoharjo melalui surat pemberitahuan menyatakan temuan Lapaan ri benar. Hanya saja, lambannya proses penanganan sangat disayangkan.

Kusumo khawatir masyarakat yang terganggu akan mencari jalan penyelesaian sendiri yang akan menimbulkan masalah baru.

“Ini baru satu, kami menemukan 9 pabrik yang menyalahgunakan perijinan,”ujar Kusumo,Jumat (27/9/2018)

Kusumo menduga tidak adanya ketegasan karena ada keterlibatan oknum didalamnya. Tanpa bermaksud menuduh, praktek di lapangan sangat terlihat.

“Ini sangat merugikan PAD. Kami berharap dengan adannya kebenaran penyimpangan di industri tersebut mengambil sikap tegas menutup usaha itu atau mengembalikan sesuai perijinannya,” ujarnya.

Perubahan atas usaha tersebut pengusaha tidak memberitahukan pada Pemkab Sukoharjo.

Kasi operasional Satpol PP Karyono saat diminta tanggapannya mengatakan, sesuai peraturan setelah dilakukan pengecekan di lapangan maka jika terbukti ada penyimpangan, pihaknya akan melayang surat peringatan kepada CV Berkah Abadi Jaya.

“Opsinya hanya dua, mengembalikan kegiatan usaha sesuai izin yang dikeluarkan tahun 2017 lalu. Mendasarkan pada SOP, maka jika sampai peringatan tiga kali masih saja membandel, baru dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya (Uky)