Aturan Baru, Penyuntikan Booster Minimal Tiga Bulan

Spread the love

SUKOHARJO, Poskita.co – Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran baru terkait penyuntikan booster minimal tiga bulan dari pemberian dosis kedua. Hal tersebut lantaran kasus Covid-19 beberapa hari terakhir mengalami lonjakan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu saat dikonfirmasi membenarkan aturan baru tersebut. Dimana aturan tersebut sudah melalui beberapa penelitian oleh para ahli.
“Iya benar, kemarin ada prosedural minimal 6 bulan, tetapi ini Kemenkes mengeluarkan aturan baru lagi minimal 3 bulan sudah boleh mendapat booster,” ucapnya, Sabtu (19/2/2022).
Hanya saja penyuntikan booster minimal tiga bulan ini diberikan khusus untuk orang lanjut usia (lansia) dan dewasa.
Menurut Tuti, diterbitkannya aturan baru tersebut juga mengingat saat ini kasus Covid-19 mengalami kelonjakan yang signifikan. Sehingga dengan begitu, maka percepatan vaksinasi booster bisa didorong.
“Selain percepatan vaksinasi, tetap protokol kesehatan dan memperbanyak isoter. Tiga langkah ini sebagai upaya kita menekan angka perkembangan Covid-19,” tandasnya.
Cos/*