Bawaslu Karanganyar Petakan Wilayah Rawan di Pemilu 2019
KARANGANYAR (poskita.co) – Bawaslu Kabupaten Karanganyar lakukan pemetaan wilayah rawan Pemilu 2019, bersama Panwas Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan.
Pemetaan wilayah rawan Pemilu 2019 tersebut, dilakukan bersamaan dengan agenda supervisi atau pembinaan di tingkat bawah di masing-masing kesekretariatan Panwascam, dalam kurun waktu tiga hari ke depan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Sudarsono mengatakan, model pengawasan pada Pemilu 2019 tentu berbeda dengan pengawasan Pilkada serentak 2018.
“Dibutuhkan titik fokus yang lebih maksimal ketimbang kemarin (Pilkada – red). Kita akan melakukan pengawasan terhadap banyak Calon Legislatif (Caleg) beserta tim pemenangannya juga. Oleh karena itu, strategi dan inovasi pengawasan sangat penting dilakukan,” kata di sela-sela supervisi dengan Panwascam dan Panwasdes di kantor Kecematan Tawangmangu, Kamis (13/09).
Titik fokus pengawasan, tambah pria kelahiran Madura ini, meliputi daerah atau desa kelahiran Caleg karena pasti Caleg tersebut akan memaksimalkan segala cara untuk memperoleh suara mutlak.
“Selain itu, potensi kerawanan wilayah atau desa satu dengan desa lainnya pasti berbeda. Mungkin di desa A lebih ke politik uangnya dan di desa B cenderung konflik peletakan/pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),” tambahnya.
“Waktu kampanye juga penting untuk kita amati bersama. Jangan sampai ada Caleg yang melakukan kampanye lebih awal atau tidak sesuai dengan waktu yang sudah tertuang di PKPU,” imbuhnya lagi.
Mengingat saat Pilkada 2018 kemarin tempat kampanye juga banyak catatan, tidak ada salahnya jika setiap Caleg juga mematuhi hal tersebut.
Untuk itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Organisasi dan Sumber Daya Manusia mengingatkan seluruh jajaran dibawahnya untuk tidak lengang melakukan pengawasan Kampanye yang akan dimulai dari tanggal 23 September 2018 dan berakhir pada tanggal 13 April 2019 mendatang.
“Mari kita semua rapatkan barisan dan bahu membahu untuk melakukan pengawasan Pemilu 2019. Karena kesuksesan Pelaksanaan Pemilu 50% ditentukan oleh penyelenggara itu sendiri dalam hal ini Bawaslu dan KPU,” tutupnya. (igun/sta)
Caption Foto:
Kordiv SDM dan Umum Bawaslu Karanganyar, Sudarsono, dalam acara supervisi dengan Panwascam Tawangmangu.