Lahan PT KAI di Baturetno Jadi Lahan Sengketa

Spread the love

WONOGIRI (poskita co) – Setelah mangkrak lebih dari 20 tahun, status tanah PT KAI mestinya menjadi tanah Negara. Wajar jika warga yang memanfaatkan lahan PT KAI menganggap lahan PT KAI sebagai tanah sengketa. Hal itu terungkap dalam pers release kinerja DPRD Wonogiri di ruang sekretariat DPRD, Selasa (14/5/2018).

“Tanah PT KAI di wilayah Kecamatan Baturetno dipertahankan warga yang memanfaatkannya dengan menyebutnya sebagai tanah sengketa. Sehingga beberapa waktu lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak jadi melakukan pengukuran,” tutur Setyo Sukarno.

Dikatakan Setyo, masyarakat Baturetno berpedoman pada aturan yang menyatakan setelah 20 tahun tidak dipakai sesuai peruntukannya, tanah PT KAI mestinya menjadi tanah Negara yang bisa dimohon menjadi tanah hak milik.

Namun Ketua DPRD Wonogiri asal Kecamatan Baturetno itu mengaku lembaganya tidak memiliki power untuk memperjuangkan kepentingan warga Baturetno.

“Sengketa tanah PT KAI dengan warga Baturetno pernah kami bawa ke DPR RI. Namun hingga sekarang belum ada penyikapan,” jelas Setyo.

Di lain pihak, Setyo menyampaikan kasus serupa Baturetno yang akhirnya tidak berpihak pada rakyat. Kasus itu terjadi di wilayah Semarang Timur. Warga yang menggunakan lahan PT KAI berhasil menyertifikatkan lahan PT KAI. Namun sertifikat itu akhirnya dibatalkan lantaran setelah lewat pertarungan hukum, semua lahan PT KAI dinyatakan sebagai aset PT KAI.

“Saya tidak mengikuti secara seksama sidang sengketa tanah PT KAI di daerah perbatasan kota Semarang dengan Kabupaten Demak itu. Yang jelas penyertifikatan tanah oleh masyarakat itu akhirnya dibatalkan,” ujar Setyo.

Lebih jauh, beberapa waktu lalu pertarungan PT KAI dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Wonogiri sempat masuk dalam dengar pendapat di DPRD. Namun berbeda dengan warga Kecamatan Baturetno. Dalam dengar pendapat di DPRD itu, warga penyewa tanah PT KAI resah lantaran PT KAI ugal-ugalan menaikkan harga sewa lahan.

Menurut Setyo Sukarno, dulu warga yang bermukim di lahan PT KAI rutin membayar biaya sewa tanah ke PT KAI. Tapi kemudian PT KAI tidak mau menerima pembayaran sewa. Lebih dari 10 tahun kemudian, tiba-tiba PT KAI menaikkan biaya sewa lahan mencapai 40 kali lipat atau 4000 persen.

Keluhan masyarakat itu sudah dibawa DPRD Wonogiri ke Ditjen Perkeretaapian. Sayangnya PT KAI hingga sekarang belum menyikapi.

“DAOP VI PT KAI saat bersilaturahmi ke Wonogiri mengatakan, keresahan warga penyewa lahan PT KAI itu belum ditindaklanjuti. Alasannya masalah di Wonogiri belum diagendakan,” tandas Setyo Sukarno. (W1di)

Caption Foto:
Ketua DPRD menyampaikan Pers Release.