Diwarnai Debat Antara Panwas dan KPU, DPT Solo Akhirnya Ditetapkan

Spread the love

SOLO (poskita.co) – Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Surakarta akhirnya ditetapkan oleh KPU Kota Surakarta, berdasar rapat pleno rekapitulasi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018,  yaitu sejumlah 401.090 DPT dari 5 kecamatan dan 51 kelurahan yang ada di Kota Surakarta.

Jalannya rapat pleno yang berlangsung di gedung KPU Kota Surakarta, Rabu (18/5) dan diikuti oleh perwakilan PPK, PPS, Panwas, Kesbangpol, serta dari unsur parpol. Sempat terjadi debat argumentasi antara pihak KPU dan Panwas  terkait proses rekapitulasi data pemilih sementara yang akhirnya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap, setelah sebelumnya ditandatangani bersama berita acara DPT tersebut. Anggota Panwas Kota Surakarta, Mutaqin mengatakan, DPT yang telah ditetapkan nantinya ada kemungkinan untuk berubah hingga H-1 pelaksanaan pungutan suara. Panwas meminta KPU untuk lebih terbuka dan dapat bekerja sama dengan baik terkait penetapan DPT.

“Kita akan memberi solusi  yaitu dengan menunjukkan KTP agar warga tidak kehilangan hak mencoblos. Ini biasanya banyak didapat pada pemilih baru,” ujar Mutaqin.

Selain itu, perubahan data pemilih dapat terjadi misalnya ada meninggal dunia, pindah alamat, menikah lagi, dan lain sebagainya.

“Tidak ada DPT yang sempurna, makanya kami memberi toleransi supaya ada perbaikan DPT secara bertahap, dan setelah DPT ini ditetapkan, bisa jadi ada perbaikan lagi,” ujar Mutaqin lagi.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surakarta, Agus Sulistyo berharap DPT yang telah ditetapkan dapat terus dilengkapi. Karena jumlah DPT yang ada akan terkait dengan jumlah logistik yang akan disediakan. Sedangkan dasar untuk pemenuhan kebutuhan surat suara yang disediakan yaitu sebanyak jumlah DPT yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 401.090 DPT ditambah dengan 2,5 persen.

“Terkait dengan DPT yang telah ditetapkan tidak dapat diubah. Hal ini berkaitan dengan penyediaan logistik yang dibutuhkan.  Langkah selanjutnya kita berupaya untuk memelihara DPT dengan jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada 21 April, 21 Mei, dan 21 Juni,” katanya.

Jika masih ditemukan adanya pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, dapat dilaporkan untuk ditambahkan dalam DPT. Penambahan DPT ini dicatat dalam formulir daftar pemilih tambahan. (endang paryanti)