Narapidana Palu Demi Keluarga Serahkan Diri

Spread the love

SOLO (poskita.co) – Demi keluarga membuat seorang narapidana asal Lapas kelas II A Palu bernama Sunarman menyerahkan diri ke Rutan Kelas 1 A Solo. Hal ini dilakukan setelah meninggalkan rutan demi menyelamatkan diri bersama keluarganya dari bencana gempa di Palu. Setidaknya dikatakan Sunarman ketika ditemui di Rutan Kelas 1 A Kota Solo, Selasa (16/10/2018) siang ini.

“Saya bersama keluarga balik ke Jumapolo Karanganyar. Demi dua anak istri dan keluarga, saya bisa kabur. Tapi tidak ada niat dan keluarga justru mendukung balik ke rutan,” jelas pria ini.

Dia berstatus narapida kasus narkoba di Palu menyerahkan diri ditemani saudara iparnya pada pukul 09.30 pagi. Setidaknya langkahnya ini bukan dianggap kabur karena dirinya sengaja meninggalkan rutan saat tembok rutan roboh saat gempa. Sebelumnya, mendapat ijin dari petugas rutan meninggalkan komplek rutan, dimana setelah pasca kejadian sempat absen ke rutan seperti narapidana lainnya.

“Waktu itu tanggal 1 Oktober, kejadian waktu adzan magrib. Di situ, para narapidana disuruh ke lapangan. Dari tanah rutan muncul air menggenang,” ungkapnya waktu itu.

Mengingat kuatir keluarga menjadi korban akhirnya dia ijin mencari keluarganya dua malam satu hari dengan jalan kaki. Alhasil, keluarga ternyata ditemukannya di gunung sehingga memutuskan untuk pulang ke Karanganyar, Jawa Tengah bersama keluarga dan majikannya. Bencana membawa berkah, kalimat ditirunya saat sampai di kampung halamannya bertemu kerabat dan tetangga.

“Waktu itu tembok rutan roboh. Banyak yang kabur. Sepertinya tinggal 40 orang dari 80 narapidana. Saya sendiri ijin sama kalapas untuk mencari keluarga. Diijini, 4 hari saya absen, selama itu juga mencari keluarga dan majikan,” ungkap pria yang waku itu berprofesi pelayan rumah makan di Palu.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA, Kota Solo, Andi Rahmanto menjelaskan, Sunarman merupakan terpidana kasus narkoba yang dipidana selama empat tahun penjara. Dan selama ini Sunarman sudah menjalani masa penahanan satu tahun lima bulan. Pihaknya memberikan apresiasi dengan mempertimbangkan untuk ditahan di rutan ini atas perilakunya yang baik. Bahkan narapidana yang tidak ada niat untuk kabur setelah ada batas akhir untuk kembali ke rutan hari ini sebelum berganti status DPO. (Agung Santoso)

Caption Foto:
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA, Kota Solo, Andi Rahmanto, saat menemani narapidana lapas Palu, Sunarman, di Rutan Kelas 1 A Kota Solo.