Razia, 61 Motor Pelajar Dijaring Polisi

Spread the love

SRAGEN (poskita.co) – Razia kendaraan bermotor di kalangan pelajar Sragen dikeluhkan. Seperti penindakan di sekitar SMPN 2 Karangmalang, Sragen yang dinilai membahayakan para pelajar. Lantaran razia tersebut tepat di tikungan jalan yang dianggap rawan kecelakaan. Hasil razia tersebut tercatat 61 motor yang dikendarai para pelajar terjaring razia. Diantaranya 8 motor disita dan 53 STNK ditilang.

Kasatlantas Polres Sragen AKP Dwi Erna Rustanti mengatakan, menyita 53 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan 8 motor. Razia tersebut dipimpin Kasatlantas Polres Sragen, AKP Dwi Erna Rustanti bersama sejumlah anggota Satlantas lainnya. Razia dilakukan mulai pukul 12.00 WIB di dua lokasi dengan menyasar para pelajar dari SMPN 2 Karangmalang.

“Kami memberikan surat tilang kepada 53 pelajar yang melanggar aturan lalu lintas. Mereka belum cukup umur untuk mengendarai motor. Sebagian besar menggunakan motor karena keinginan orang tua. Razia ini merupakan bentuk penindakan agar pelajar yang belum cukup umur tidak menggunakan motor lagi. Razia ini juga upaya menekan angka kecelakaan yang korbannya didominasi oleh pelajar,” ujar AKP Erna.

Erna menjelaskan sebelumnya sudah ada pembinaan dan sosialisasi
tentang bahaya bagi pelajar belum cukup umur mengendarai motor. Sementara Divisi penegakan hukum, Topan Jateng Dawam menilai penindakan razia pelajar tersebut kurang tepat. Lantaran lokasi yang digunakan untuk razia di lokasi tikungan jalan, sangat membayakan bagi pengguna jalan.

“Selain itu, seharusnya dalam razia tersebut penindakan yang dilakukan
cukup peringatan terlebih dahulu. Lantaran sosialisasi yang dilakukan belum merata ke seluruh pelajar di Sragen,” ujar Dawam.

Menurut Dawam, bila sudah dilakukan peringatan, tentunya bila dilakukan razia berikutnya baru diambil tindakan seperti tilang. (cartens)