Otak Penipuan Rp 510 Bebas Berkeliaran
SRAGEN, POSKITA.co – Kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp 510 juta sudah dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan. Hanya saja, ditengarai tersangka utama kasus penipuan Haris Supriyadi (52) warga Dukuh Margo Mulyo RT 01/11 Gergunung, Klaten Utara, Klaten, sebelum kasusnya disidangkan telah menghirup udara bebas. Sedangkan tersangka Ika Rini Handayani (48), warga Palur, Jaten, Karanganyar, sudah menjalani proses sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sragen.
Untuk pelaku lain, Slamet Harjaka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih buron Polres Sragen. Amir Junaidi selaku pengacara korban Paryanti mengungkapkan, dalam kasus tersebut Haris Supriyadi sebagai tersangka utama kasus masih ditangani Polres Sragen. Saat ini berkas sudah dilimpahkan kejaksaan tahap pertama. Sayangnya saat masih proses pelimpahan tersangka Haris statusnya tahanan luar.
“Meski penangguhan hingga menjadi tahanan luar merupakan kewenangan dan hak dari tersangka Haris, tetapi kami selaku pengacara korban juga mendesak kepolisian untuk segera melimpahkan berkas kedua kasus tersebut ke kejaksaan. Dengan begitu kejaksaan punya kewenangan untuk menahan kembali,” papar Amir.
Sementara Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso menjelaskan, untuk kasus penipuan tersebut pihak kepolisian memang telah menangkap dua orang tersangka diantaranya Haris Supriyadi dan Ika Rini Handayani. Namun keduanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Jadi soal adanya penangguhan salah satu tersangka bukan wewenang kepolisian lagi, namun sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan,” papar AKP Suwarso, Senin (4/4).
Menurut AKP Suwarso, saat ini pihak kepolisian tinggal memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus penipuan itu. “Secara soal adanya penangguhan salah satu tersangka itu pihak kepolisian sudah tidak tahu menahu,” tandas AKP Suwarso. Sedangkan untuk tersangka Ika Rini Handayani telah menjalani proses sidang di PN Sragen. Bahkan terdakwa sudah menjalani proses sidang kedua.Proses sidang sendiri berlangsung secara online.
Diketahui kasus penipuan ini menimpa korban Paryanti (50), warga Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen. Waktu itu kasus penipuan ini bermula korban ingin membeli sebuah Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum (SPBU) di Sambungmacan.Hanya saja, karena dana miliknya masih kurang untuk membayar SPBU tersebut, mendadak sekitar bulan Oktober 2019, suami korban bernama Darmono ditelpon Haris, bahwa ada dana besar hingga miliaran rupiah. Namun untuk mendapatkan pinjaman dana segar itu, dengan syarat menyetor uang dahulu.
Kemudian suami korban bertemu dengan Haris di salah satu rumah makan di Klaten. Saat pertemuan itu, korban dan suaminya terkena bujuk rayu dengan pinjaman dengan sistem bunga ringan. Sehingga keinginan korban membeli dan merenovasi salah satu SPBU di wilayah Sambungmacan semakin kuat. Karena tertarik, dan berniat mengakusisi salah satu SPBU di Sragen dia berniat pinjam Rp 65 miliar.
Lantas pada kesempatan awal korban memberikan Rp 45 juta agar bisa mencairkan Rp 45 miliar untuk membeli SPBU. Pertemuan selanjutnya bertemu di rest area tol Sragen dan rencana pembelian SPBU dinilai memenuhi syarat untuk pinjam dana.
”Namun ada dana untuk mengurus itu, per Rp 1 miliar, dikenai Rp 1 juta. Setelah berapa hari kita ketemuan di rumah kopi. Dia memastikan dananya riil dan ada, dijanjikan 3 minggu cair,” terangnya.
Kemudian, sindikat penipuan itu berdalih melakukan survey lokasi SPBU yang dibeli, para pelaku Ika Rini Hadayani dan Slamet Harjaka meminta uang kembali Rp 20 juta. Selang berapa hari Haris kembali lagi menghubungi meminta Rp 15 juta dan berkunjung ke Klaten.
Lantas mengalihkan tranfer ke Ika Rini untuk keperluan pencairan. Hingga total dana yang diberikan ke para pelaku mencapai Rp 510 juta. Setelah mengeluarkan uang hingga ratusan juta, dana yang dijanjikan tak kunjung cair.
”Setelah minta uang beberapa kali, handphone kita diblokir sama Ika Rini itu. Hubungan kita hanya sama Haris. Janggalnya Haris tidak transparan bahwa ternyata tim pencairan Slamet dan Ika Rini ternyata suami Istri,” ujarnya.
Kasus ini dilaporkan Polres Sragen pada April 2021. Pihak kepolisian akhirnya menangkap tersangka Haris lebih dulu. Kemudian selang tiga hari menyusul tersangka Ika Rini yang ditangkap. Dalam kasus itu, total kerugian sekitar Rp 510 juta. Barang bukti yang ada berupa uang yang disita dari tersangka Haris sekitar Rp 85 juta. (Cartens)