Sindikat Pil Koplo Dibongkar, 21.500 Pil Disita dari 3 Pelaku

Spread the love

SRAGEN, (Poskita) – Peredaran pil koplo di Sragen semakin marak. Kasus ini terkuak menyusul terbongkarnya jaringan pil setan oleh Satnarkoba, Polres Sragen (23/8). Sebanyak 21.500 butir pil koplo jenis Tramadol, Trihexphenidil dan riklona berhasil disita. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 175 ribu dan 3 buah hp serta resi pembelian pil koplo total senilai Rp 14,6 juta.

Satnarkoba, Polres Sragen menangkap tiga orang tersangka, yaitu Heri Anang Yulianto (25) warga Dukuh Jenar rt 01/01 Desa Jenar, Sragen , Tri Aristanto (26), warga Dukuh Pindi, Desa Mlale,Jenar, Sragen dan Endri Suparno (23), warga Desa Pengkok, Kedawung, Sragen. Para pelaku tertangkap tangan pada saat mengambil paket pil koplo di jalan Urip Sumoharjo no 73, Tlebengan, Sragen Tengah, Sragen.

Penangkapan itu sendiri bermula ketika sindikat pengedar pil koplo ini melakukan transaksi melalui metode control delivery. Dari situ diketahui sering ada paket pengiriman yang pemberitahuannya selalu diambil salah satu pelaku. Lantas kepolisian menyaru sebagai karyawan paket. Saat salah satu pelaku akan pergi membawa paketan yang di ambil,  langsung ditangkap.

Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kasar Narkoba AKP Joko Satrio menjelaskan, paket itu merupakan pembelian dengan harga lebih dari Rp 14 juta. Dan saat dilakukan pengembangan ditangkap pula 2 tersangka lain yang memiliki peran mendanai serta ikut mengedarkan. ” Saat ini tersangka ditahan maupun barang bukti sudah disita guna proses penyidikan,” papar AKP Joko. (Ars)