Bawa Kabur Uang Rp 40 Juta, Dicokok Polisi

Spread the love

SOLO, Poskita- Terlilit hutang yang menggunung hingga tak bisa melunasi, sales distributor perlengkapan bayi, Dwi Ariyanto (27) nekat bawa kabur uang Rp 40 juta.
Namun aksi menilep uang perusahaan yang telah berlangsung sekitar enam bulan tersebut akhirnya berbuntut. Begitu kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Jebres, Dwi Ariyanto tidak lama kemudian dicokok petugas di tempat tinggalnya di Mojosongo, Jebres, Rabu (27/9) malam.
Untuk mempermudah aksinya, tersangka sebelum ditangkap, menagih hutang di sejumlah toko atau agen yang sebelumnya mengambil perlengkapan bayi di UD Mutiara Agung Mulia di Jalan Sibela, Mojosongo, Jebres.
Setelah dapat menagih secara bertahap, uang yang terkumpul sebanyak Rp 40 juta tidak disetorkan ke perusahaan, namun malah digunakan Dwi Ariyanto untuk membayar hutang kepada temannya.
Namun baru beberapa minggu dapat membayar hutang, Dwi Ariyanto ditangkap polisi. Penangkapan tersebut dikemukakan Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, Kamis (28/9).
Tidak hanya menangkap tersangka, di tempat tinggalnya, lanjut Kapolsek, petugas juga dapat menyita barang bukti (BB) berupa enam lembar faktur pembelian barang dan satu lembar nota penjualan fiktif.
Waktu diperiksa, Dwi Ariyanto mengaku uang milik perusahaan digunakan untuk membayar hutang temannya Rp 20 juta, lainnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga. ”Akan tetapi, apa yang saya lakukan oleh majikannya dilaporkan ke polisi,” kata bapak satu anak itu dalam pengakuannya di Polsek Jebres. (gito)