Ketua REI Solo Dituntut 6 Bulan Penjara, Masa Percobaan 1 Tahun
SOLO, Poskita- Ketua Real Estate Indonesia (REI) Solo Raya, Antonius Hendro Prasetyo yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herawati dan I Wayan Agus Waliyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (21/12).
Perkara ini mencuat setelah Mr Kim yang membeli apartemen di daerah Ngaglik, Sleman dan uang pembelian Rp 481 juta diserahkan kepada Antonius.
Begitu sudah membayar harga apartemen, namun pihak pengembang dalam hal ini PT Graha Anggara Jaya tidak dapat mewujudkan apartemen yang dibeli Mr Kim.
Menurut JPU, tindakan yang dilakukan terdakwa telah merugikan saksi korban.
Terkait tuntutan jaksa tersebut, Antonius akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya. Dalam pembelaan, Antonius akan menyampaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. ”Dalam perkara ini, Jaksa telah mengakui bahwa uang pembelian apartemen dari Mr Kim kepada saya sudah sampai kepada Dirut PT Graha Anggara Jaya yakni Wisnu Tri Anggoro,” ungkapnya.
Terlebih lagi, uang yang sudah sampai kepada pihak pengembang, kata Ketua REI Surakarta itu, telah diterbitkan adanya Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) antara Wisnu Tri Anggoro dengan putri Mr Kim yang bernama Nur Intan.
Munculnya celana abu-abu yang terungkap dalam sidang berdasar isi tuntutan jaksa dipersoalkan Antonius.
Yang dipersoalkan Antonius terkait isi tuntutan yang menyebutkan adanya dua buah brosur M-Icon, selembar tanda terima uang sebesar Rp 481 juta dari PT Athaya Real Estate Indonesia, selembar aplikasi kiriman uang, perjanjian jual beli tertanggal 18 Februari 2015 dan sebuah celana warna abu-abu harus dikembalikan terdakwa.
”Saya makin bingung untuk mengembalikan celana abu-abu yang ada pada berkas salinan tuntutan JPU. Celana apalagi ini,” papar Antonius. (gito)