Babak Akhir Sidang Diksar Maut UII, Kedua Tersangka Di Vonis Bersalah
KARANGANYAR (poskita.co) – Sidang dua anggota Mapala UII atas kasus dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan pelaksanaan The Great camp (TGC) Diksar Mapala UII, di Dusun Tlogodlingo, Desa Gondosuli, kecamatan Tawangmangu, pada akhir Januari tahun 2017 lalu, sudah memasuki babak akhir.
Setelah melalui persidangan hampir enam jam lamannya dimulai dari pukul 12.00 – 18.00 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, yang dipimpin ketua majelis Muijiyono memvonis kedua tersangka bersalah.
Hanya saja, kedua tersangka yang didampingi kuasa hukumnya dari kantor advokad Achiel Suyantodi vonis berbeda. M. Wahyudi di vonis selama 5,6 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan pada keduanya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh JPU kedua tersangka dituntut delapan tahun penjara. Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 1 ke 3 dan pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan, keterangan saksi, saksi ahli diketahui tiga korban meninggal saat mengikuti Diksar Mapala UII yakni Syait Asyam, Ilham Nur Fadmi serta Muhammad Fadli, meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua terdakwa.
Dakwaan itu juga diperkuat dengan hasil otopsi dari dokter forensi RS DR Sardjito Yogyakarta. Sehingga Majelis Hakim menilai tiga korban, meninggal dunia akibat penganiayaan benda tumpul yang dilakukan kedua terdakwa bersama beberapa operasional lain. Karena bukti persidangan merujuk ada korelasi kontak fisik antara dua tersangka dan korban yang meninggal.
Fakta yang terungkap selama persidangan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 1 ke 3 jo pasal 55 ayat 1.
“Untuk itu majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap M Wahyudi selama 5,6 tahun penjara serta 6 tahun penjara terhadap Angga Septiawan,” ungkap Mujiono di PN Karanganyar, Kamis (28/9/2017)
Kasi Pidum, Tony Wibisono mengatakan pihaknya menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan. Mungkin menurut majelis hakim ada pertimbangan lainnya.
Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU pihaknya masih akan mikir dulu terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua tersangka kasus Mapala UII. Pihaknya masih memiliki waktu satu Minggu apakan akan menerima putusan hakim atau akan mengajukan banding.
“Sementa ini, kita masih mikir banding atau tidak,” pungkas Tony (Uky)