Mencabuli Bocah, Kakek Ini Tertawa Seolah Tak Bersalah. Ternyata. . . . .

Spread the love

WONOGIRI-Pos Kita- Mentang-mentang korbannya diam saja saat dicabuli, Kakek Warijo tidak mau berurusan polisi. Bahkan kakek 72 tahun asal Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri ini, masih sempat tertawa terbahak-bahak saat polisi menginterograsinya.

“Lha bocahe niku mboten nopo-nopo lho pak.  Mendel mawon. Nangis nggih mboten. Nek nagis malah kulo wedi.  Mboten bakal kedadosan ngoten niku. Ha ha ha,” kata Warijo sambil tertawa lepas, saat diperiksa Polisi, Rabu (9/8).

Kakek empat anak tujuh cucu ini, seolah tidak memahami, apa yang telah diperbuat dan apa resiko perbuatannya. Padahal, ancaman penjara minimal empat tahun sudah di depan mata setelah polisi mengungkap perbuatannya mencabuli bocah tujuh tahun, tetangganya sendiri.

“Ini menjadi suatu bukti, bahwa pemahaman hukum kita ternyata belum menyentuh sampai lappisan masyarakat paling bawah.” Ujar Anggota Komisi VIII DPRRI, Endang Maria Astuti, disela Seminar Penguatan Peran Organisasi Masyarakat Dalam Perlindungan Anak, di Wonogiri, Kamis (10/8).

Kakek Warijo sendiri ditangkap polisi Selasa Malam (8/8), setelah dilaporkan mencabuli ET (7 tahun), siswi kelas dua SD di Giriwoyo. Aksi bejat  Warijo  baru terungkap pada akhir juli lalu setelah korban bercerita kepada salah satu gurunya.  Sang guru-pun langsung menyampaikan hal itu kepada orang tua korban, dan diteruskan ke Polsek Giriwoyo.

“Modusnya, si korban ini biasanya dipanggil ke rumah pelaku dan dicabuli di depan tv,  saat isterinya pergi ke ladang. Menurut keteranga korban, perbuatan pelaku ini telah diulang hingga lima kali, sejak tiga bulan lalu.” Papar Kapolres AKBP Muhammad Tora, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Kariri.

Endang Maria Astuti berpendapat, ketidaktahuan Warijo atas sanksi perbuatannya tersebut, merupakan gambaran simpel dari lemahnya pemerintah dalam mensosialisasikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Di sisi lain juga kurangnya pembekalan dan pemahaman agama.

“Padahal menurut kami, solusinya simpel saja. Tak perlu menjelaskan pasal-pasal hukum pada masyarakat. Cukup diadakan diskusi di tingkat RT, dusun atau desa soal resiko perbuatan yang akan mereka terima jika suatu pelanggaran hukum mereka lakukan.” Kata Endang Maria. Dengan demikian masyarakat  akan memproteksi tindakannya sendiri, agar tidak terjerat hukum.

Meski belum menyadari akibat perbuatannya, dari sisi hukum Kakek Warijo mau atau tidak tetap akan dijerat aturan hukum , yakni Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun penjara. (ewa)