Persiapan Matang, Penerapan Zonasi Sekolah Tinggal Tunggu Perwali

Spread the love

SOLO (poskita.co)- Munculnya pro kontra terkait kebijakan zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) on line di kota Solo, tidak menjadikan kebijakan tersebut ditunda. Komisi IV DPRD Kota Solo memastikan kebijakan tersebut tetap diberlakukan mulai tahun ajaran baru tahun 2018.

Ketua Komisi IV DPRD Solo, Paulus Haryoto kepada wartawan di gedung dewan, Kamis (31/5) menyatakan, Semua persiapan terkait penerapan kebijakan zonasi sekolah telah matang. Berbagai kesiapan telah dilakukan Pemkot dalam hal ini Dinas Pendidikan. Mulai dari membangun infrastruktur sekolah, melakukan re grouping sejumlah SD, hingga melakukan rolling guru-guru yang sudah dilakukan sejak tahun lalu.

“Saat ini kita hanya tinggal menunggu Perwali yang dipastikan dalam minggu ini juga sudah turun. Setelah itu kebijakan zonasi sekolah dalam PPDB on line tahun ini langsung dapat dilaksanakan. Jadi tidak ada kata kebijakan zonasi diundur,” tegas Paulus.

Aturan zonasi sekolah dalam PPDB on line yang mulai diterapkan tahun 2018 secara nasional mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan No. 17 tahun 2017 dengan semangat menghapus istilah sekolah favorit dan tidak favorit, serta untuk pemerataan mutu pendidikan.

Dinas pendidikan melalui sekolah dan guru-guru juga sudah memberikan informasi mau pun sosialisasi kepada masyarakat soal zonasi ini. Sementara, untuk orang tua siswa yang tidak dapat melakukan operasional on line, diharapkan dapat meminta bantuan kepada orang-orang terdekat untuk dimintai bantuannya untuk mendaftarkan anaknya dalam PPDB on line.

Menurut paulus, hanya tinggal satu langkah yang harus ditempuh Dinas Pendidikan dalam sistem zonasi untuk lebih disempurnakan, yaitu soal pematangan zona. Hal ini terkait dengan permasalahan diantaranya sejumlah wilayah di kota Solo yang kebetulan berbatasan dengan wilayah luar kota, keberadaan sekolah yang berhimpitan dalam satu wilayah, juga terkait sekolah swasta yang mengikuti kebijakan zonasi PPDB on line. (endang paryanti)