Terdakwa Penggelapan Milyaran Minta Bebas

Spread the love

SOLO (poskita.co) – Dituntut empat bulan penjara justru terdakwa penggelapan, Alex Abdul Rahman (54), bersikukuh tidak bersalah dalam persidangan negeri di Kota Solo, Jawa Tengah. Alasannya, uang Rp 2,750 miliar sebagai ongkos akomodasi untuk mencairkan dana investasi milik pelapor, Michiko Soetantyo yang diinvestasikan di Berkat Bumi Citra (BBC) yang dikelola Viktor. Sedangkan pernyataan disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam sidang Senin tadi siang.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sekaligus memulihkan nama baiknya,” kata kuasa hukum terdakwa dihadapan majelis hakim.

Disampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai Izharyadi SH, kalau kuasa hukum terdakwa juga menilai perkara yang dialami kliennya ranah perdata, bukan pidana. Dalam kesempatan sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didik Aryanto SH mempertanyakan perihal keberatan terdakwa yang tidak disampaikan dalam persidangan.

”Dalam berkas pledoi tidak diikutsertakan keberatan dari terdakwa atas tuntutan jaksa. Hal ini yang membuat kami bingung,” terang JPU, Didik Aryanto.

Di sisi lain, Michiko Soetantyo usai mengikuti sidang menyampaikan kecewa atas pledoi terdakwa yang meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Dipaparkan salah satu keluarga PT Djitoe itu, terdakwa yang hanya dituntut empat bulan penjara serta dianggap seperti kasus pencurian ringan seperti perkara pencurian ayam.

Awal Perkara
Kasus penggelapan uang Rp 2,75 miliar ini berawal Michiko beserta keluarganya menginvestasikan uangnya sekitar 19,5 miliar di perusahaan investasi BBC. Setelah bisnis investasi tersebut macet, Michiko dan keluarganya meminta bantuan kepada Alex Abdul Rahman untuk mengurusnya. Dalam mengurus berbagai permasalahan yang timbul, Michiko bersama keluarga harus mengeluarkan dana Rp 8,750 miliar.

Ketika mengurus pengembalian saham milik Michiko beserta keluarganya kalau alokasi dana yang dikeluarkan Alex berkisar Rp 4 miliar. Sisa dana yang masih Rp 4,750 miliar akhirnya terungkap setelah orang kepercayaan BBC, Laksa (42), menelusuri pemilik saham yang dibantu Alex untuk mengurusnya.

Begitu diketahui ada selisih sisa dana untuk mengurus penarikan saham, Alex akhirnya mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Michiko. Adapun selisih uang Rp 2,750 miliar yang masih di tangan Alex rupanya tidak dikembalikan kepada Michiko. Lantaran masih ada uang yang digelapkan oleh Alex, Michiko akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta, pada awal 2018. (Agung Santoso)

Captiom Foto:
Sidang terdakwa penggelapan, Alex Abdul Rahman (54), yang bersikukuh tidak bersalah dalam persidangan negeri di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (07/05/2018).