Nasional

Jaringan Penyelundup Pangan Malaysia Dibongkar: Bisnis Gelap Rp24 Miliar Mengancam Petani Lokal

PONTIANAK, POSKITA.co — Jalur tikus di sepanjang perbatasan darat Kalimantan Barat kembali menjadi saksi bisu penyelundupan berskala besar. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengendus dan membongkar gurita bisnis ilegal komoditas hortikultura yang dipasok secara sembunyi-sembunyi dari Malaysia.

Bukan sekadar aksi eceran, investigasi awal mengungkap bahwa jaringan ini telah mengalirkan ribuan ton pangan ilegal ke lambung pasar Indonesia selama bertahun-tahun.

Dalam mengungkap kasus ini, para pelaku diduga memasukkan barang tersebut tanpa izin ke Indonesia melalui jalur darat di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan, sejumlah oknum masih kerap memanfaatkan jalur perbatasan untuk memasukkan pangan impor ilegal demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri terkait peredaran bawang impor ilegal dari Malaysia. 

“Berdasar pendalaman sementara, pelaku telah menjalankan aktivitas ilegal selama sekitar satu hingga dua tahun,” jelas Dery melalui keterangan pers, Kamis (21/5/2026).

Dari hasil penyidikan awal, total penjualan bawang ilegal selama ini diperkirakan mencapai 832 ton dengan nilai perputaran usaha sekitar Rp 24,96 miliar. Dalam penindakan ini, tim Dittipideksus menyita tumpukan barang bukti berupa 9.680 kilogram bawang putih, 7.340 kilogram bawang bombai, 2.193 kilogram bawang merah, serta 1.719 kilogram bawang beri. Total keseluruhan barang bukti mencapai 20.932 kilogram dengan taksiran nilai sekitar Rp 676,7 juta.

Adapun barang bukti (BB) komoditas hortikultura tersebut dimusnahkan karena barangnya mudah membusuk dan berpotensi mengganggu keamanan hayati serta kesehatan masyarakat.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri terus menjalankan proses hukum dan telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Direktur Penindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman, mengingatkan kepada masyarakat mengenai bahaya masuknya komoditas hortikultura ilegal tanpa pemeriksaan karantina. Meskipun secara kasat mata terlihat aman, hasil laboratorium menunjukkan adanya potensi ancaman berupa serangga, virus, bakteri, hingga penyakit tanaman yang dapat merusak sektor pertanian nasional.

Abdul Rahman mencontohkan, komoditas bawang merah nasional yang saat ini sudah menembus pasar ekspor dari daerah sentra seperti Brebes dan Bima. Masuknya bawang ilegal dikhawatirkan membawa penyakit berbahaya yang dapat menyebar ke sentra produksi nasional tersebut, termasuk mengancam komoditas kentang di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Selain menyita bawang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat juga mengamankan barang bukti lain berupa 33 ton bawang bombai, 1,2 ton wortel, dan 7,3 ton kentang dengan total keseluruhan mencapai 42 ton senilai Rp1,1 miliar.

Pihak karantina menegaskan potensi kerugian akibat penyebaran hama dari komoditas ilegal ini bisa jauh lebih besar karena berisiko merusak kesejahteraan petani di Indonesia.

Pemusnahan 20,9 ton bawang impor ilegal di TPA Batulayang, Kota Pontianak, Kamis (21/5/2026).

Dalam perkara ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 86 junto Pasal 33 ayat 1 dan atau Pasal 88 junto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina gHewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sesuai pasal yang dikenakan, para pelaku terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.

Penyidik juga menerapkan aturan lain bagi pelaku menggunakan UU Hortikultura, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Perdagangan, serta UU Perlindungan Konsumen. (**)

Tanto