Soloraya

Saat Sekolah Berubah Jadi Arena Nyawa Melayang

Ketua DPD KAI Jateng, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM yang ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga siswa SMP yang tewas di tangan teman sekolahnya, saat ditemui di Laris Manis, Jajar, Solo, Sabtu (11/4). (foto dokumentasi)

SOLO, POSKITA.co – Sebuah kursi kosong di sebuah SMP di Sumberlawang, Sragen, kini menjadi saksi bisu sebuah mimpi yang terkubur. Seorang pelajar SMP meregang nyawa di tangan teman sekolahnya sendiri. Namun, di balik tangis keluarga, tersimpan sederet kejanggalan: Mengapa sekolah seolah “absen” saat nyawa siswanya dipertaruhkan?

Keluarga korban, didampingi advokat kondang Asri Purwanti, kini menuntut lebih dari sekadar permintaan maaf. Mereka menuntut keadilan mutlak dan pertanggungjawaban sistemik.

Investigasi awal menunjuk pada satu titik lemah: Jam Kosong. Saat kelas tanpa guru pengampu, ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu berubah menjadi zona tanpa pengawasan.

“Ini bukan sekadar perkelahian biasa, ini fatal! Kami menyoroti dugaan kelalaian pihak sekolah. Ke mana para guru saat peristiwa ini terjadi?” tegas Asri Purwanti, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, Sabtu (11/4).

Asri mendesak adanya evaluasi total, bahkan menuntut sanksi disiplin hingga mutasi bagi kepala sekolah dan guru yang bertanggung jawab atas pengawasan di jam tersebut.

Satu fakta memilukan terungkap dalam penanganan pasca-kejadian. Berdasarkan keterangan keluarga, korban yang sudah dalam kondisi kritis tidak langsung mendapatkan penanganan medis darurat yang layak. Urutan Kejadian: Korban sempat dibawa ke kelas, lalu ke UKS. Prosedur Darurat: Alih-alih ambulans atau mobil siaga, korban justru dilarikan ke Puskesmas hanya menggunakan sepeda motor.

“Kenapa tidak ada tindakan cepat dan maksimal? Ini menyangkut nyawa anak!” cetus Asri dengan nada getir. Kelambanan ini diduga memperburuk kondisi korban hingga akhirnya tak tertolong.

Meski pelaku berstatus di bawah umur, tim kuasa hukum mendesak agar penahanan tetap dilakukan. Merujuk pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan sangat dimungkinkan jika ancaman hukuman di atas tujuh tahun—terlebih dalam kasus yang menyebabkan kematian.

Keluarga khawatir jika pelaku hanya diberikan “pengawasan rumah”, tidak akan ada efek jera bagi lingkungan sekolah lainnya. Keadilan harus ditegakkan agar nyawa yang hilang tidak dianggap sebagai angka statistik belaka.

Kasus ini dipastikan tidak akan berhenti di kantor polisi. Asri Purwanti berencana menyeret kasus ini ke meja DPRD Sragen melalui agenda hearing.

“Kami datang murni mencari keadilan. Anak korban punya masa depan yang kini terputus. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tutup Asri.

Tanto