Kabar Gembira! PAHAM Indonesia Cabang Klaten Layanan Gratis Dampingan Hukum
KLATEN, POSKITA.co – Kabar gembira alias menyenangkan. Bagi masyarakat yang mempunyai kendala atau permasalahan hukum, bisa menghubungi tim Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Klaten yang berkantor di Badekan, Jonggrangan, Klaten Utara. Lembaga ini sangat dinantikan dan diharapkan bisa menjawab kesusahan masyarakat yang tercekik leher akibat mahalnya biaya membayar advokat.
Lembaga bantuan layanan hukum dan HAM secara gratis menjadi pilot projek lembaga PAHAM Indonesia ini. Pimpinan Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari terlihat hadir dan memberikan wejangan kepada para pengurus PAHAM Indonesia Cabang Klaten dalam peresmian dan tasyakuran kantor PAHAM Indonesia Cabang Klaten, Kamis (27/12/2024) siang.
“Saya tahu persis niat pendirian awal lembaga bantuan hukum PAHAM Indonesia ini. Sudah menjadi komitmen, lembaga ini tidak boleh memungut sepeser pun uang atau dana dari klien atau masyarakat. Pada awalnya berdirinya PAHAM Indonesia ini saat terjadi kasus Waduk Kedungombo. Selama ini rakyat sangat susah dan menjerit dengan tingginya dana yang harus disiapkan untuk membayar para advokat. PAHAM Indonesia hadir berikan layanan hukum dan advokasi secara gratis, bisa dimanfaatkan dengan baik,” pesan Abdul Kharis, politikus dari PKS.
Secara gamblang, Abdul Kharis menyatakan, dengan keberadaan kantor baru tersebut, PAHAM Indonesia Cabang Klaten semakin siap melaksanakan salah satu program mulia dengan memberikan layanan advokasi maupun bantuan hukum yang terarah, profesional dan gratis bagi masyarakat tak mampu. Masyarakat tak mampu sangat butuh kehadiran para advokat yang rela berjuang tanpa dibayar demi penegakan hukum yang ngayomi dan ngayemi.
Saat ini, banyak masyarakat kelas bawah yang tidak mampu menjangkau keadilan di depan hukum karena aspek uang. Era saat ini memang segalanya selalu diukur dengan finansial atau materi, maka dengan hadirnya PAHAM Indonesia Cabang Klaten ini, pemihakan dan pengawalan berbagai kasus yang ada di Klaten bisa dilakukan secara gratis demi penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dengan hadirnya teman-teman relawan PAHAM ini, saya berharap masyarakat di Kabupaten Klaten yang dalam posisi finansial tidak mampu tetap bisa mendapatkan pembelaan di depan hukum. Satu hal lagi, bahwa yang namanya Hak Asasi Manusia, semestinya tidak membedakan masyarakat yang punya duit atau tidak, mereka tetap punya hak untuk mendapatkan pembelaan di depan hukum,” jelasnya didampingi Widodo, Wakil Ketua DPRD Klaten.
Sementara itu, Direktur PAHAM Indonesia Cabang Kabupaten Klaten, Edy Sugiarto sangat bahagia dengan peresmian kantor dan pengurus PAHAM Indonesia Cabang Klaten telah diresmikan. Karena kesibukan dan persiapan panjang, baru digelar acara yang lama dinantikan. Masyarakat Klaten bisa memanfaatkan keberadaan PAHAM Indonesia Cabang Klaten yang tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun demikian, Edy mengatakan, sejak 3 tahun terakhir PAHAM Klaten telah melakukan pembelaan hukum terhadap masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma alias gratis. Di antaranya mendamaikan anggota POM TNI dengan masyarakat yang tidak mampu, mendamaikan orang yang terjebak utang piutang, mendamaikan orang yang bermasalah dengan perbankan dan permasalahan lainnya.
Lebih jauh dikatakan, PAHAM Klaten juga pernah memberikan pembelaan terhadap seseorang yang terkena Undang-Undang Perlindungan Anak, karena ada anak yang meninggal dunia saat latihan silat. Bahkan restitusinya atau ganti kerugian dikabulkan oleh pengadilan, sehingga terdakwa membayar denda sesuai nominal inkracht kepada keluarga korban.

“Kami ingin memberikan pengertian bahwa layanan hukum itu tidak mahal. Kemudian negara juga hadir, karena Kemenkumham melalui program-programnya juga memberikan anggaran khusus kepada masyarakat tidak mampu. Di sini kami sudah memberikan advokasi dan penyuluhan hukum secara gratis kepada masyarakat tak mampu. Untuk pencegahan dan penegakan agar tidak terjadi perbuatan yang melanggar hukum,” jelas Edy.
Sejauh ini, pihaknya memberikan bantuan terkait hukum pidana dan perdata. Masyarakat tak mampu yang ingin mengakses layanan tersebut bisa datang langsung ke kantor PAHAM Klaten, dengan membawa syarat-syarat semisal SKTM (surat keterangan tidak mampu) yang diketahui Ketua RT/RW, dan Kepala Desa. Dan proses selanjutnya akan ada sesi interview atau wawancara terlebih dahulu.
Hadir dalam acara ini Ketua Yayasan PAHAM Indonesia Jakarta Busyro, anggota DPRD Klaten Joko Siswanto, Marjuki, Amin Mustofa (Ketua Yayasan Dompet Sejuta Harapan Klaten), Danramil Klaten Utara Kapten Inf Eka Atmaja, Ketua MUI Kabupaten Klaten H. Hartoyo, Ketua PERADI Klaten Abdul Syakur, Ketua DPD PKS Klaten Sri Martono dan tamu undangan lainnya. (Hakim)