Seorang Pelukis Curi Mobil Sampah Buat Jual Lukisan Keliling

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Seorang pria yang mengaku pelukis asal Kota Yogyakarta nekat mencuri mobil pengangkut sampah berplat merah milik Pemerintah Desa Delanggu. Pria 53 tahun ini menggunakan mobil curiannya untuk menjual lukisan secara keliling, setelah dibersihkan dan diganti plat nomornya dengan nopol biasa. 

 Satuan Reskrim Polres Klaten menangkap dan menahan Suwito Adi Santoso, warga Mergangsan Yogyakarta, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pria yang mengaku sebagai pelukis ini ditangkap atas dugaan kasus pencurian mobil pengangkut sampah bernopol atau plat merah. Mobil jenis pick-up milik Pemerintah Desa Delanggu yang dicuri merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Klaten.

Berdasar konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (1/8/2024), diketahui mobil sampah ini dilaporkan hilang pada Jumat, 14 Juli 2024 lalu. Mobil sampah hilang saat diparkir di area seputar tempat sampah Desa Delanggu. Tersangka Suwito mengaku awalnya tidak berniat mencuri mobil. Tapi, karena kunci mobil masih tergantung, niat jahatnya pun akhirya muncul.

“Saya awalnya hanya mau main ke rumah teman di Delanggu. Melihat ada mobil dengan kunci yang masih tergantung di pintu mobil, akhirnya mobil saya bawa. Kebetulan, bisa untuk jual lukisan secara keliling. Biar tidak ketahuan, saya mengganti plat merah dengan nopol biasa di Semarang,” tutur tersangka

Sementara, Kapolres Klaten, AKBP Warsono menjelaskan, kasus pencurian mobil ini terungkap berkat kerja sama dan komunikasi intensif dengan Polsek Bandungan, Polres Salatiga. Pelaku pencurian dicurigai petugas saat dilakukan pemeriksaan atas laporan warga terkait sertifikat lukisan yang dijualnya. Berdasar ciri-ciri mobil yang sempat disiarkan Polres Klaten, petugas akhirnya bisa mengungkap kasus pencurian mobil sampah ini.

“Tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian juga beberapa tahun lalu,” jelas Kapolres. (Amorajati)