Gegara Unggah Video Status, Seorang Remaja di Boyolali Tewas Dikeroyok Empat Anggota Perguruan Silat

Spread the love

BOYOLALI, POSKITA.co – Hanya gegara menggungah video status di nomor WhatsApp-nya, seorang remaja di Boyolali tewas dikeroyok anggota perguruan silat. Gercap, tanpa menunggu lama, polisi berhasil menangkap 4 tersangka yang merupakan anggota perguruan silat ternama di Jawa Tengah dan sekitarnya ini.

Berdasar rilis kasus di Polres Boyolali, Kamis sore (1/8/2024), keempat tersangka merasa tidak terima karena korban, Aan Henky Damai (16 tahun), warga Dukuh Grasak, Desa Kismoyo, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, dianggap telah mengaku-aku sebagai anggota perguruan silat dari angkatan ke-23.

Korban juga dianggap telah melakukan pelecehan karena mengunggah video status WhatsApp dengan backsound lagu perguruan silat para tersangka. Padahal, korban belum resmi masuk menjadi anggota atau dalam istilah perguruan silat ini disebut warga.

Sebagai hukuman, para tersangka menyuruh korban membuat surat pernyataan maaf. Korban juga diharuskan menjadi anggota dengan terlebih dahulu dilakukan inisiasi. Dua kali korban dijemput di rumahnya, di waktu dan tempat berbeda, lalu dianiaya dan dikeroyok. Dibawa ke Lapangan Sembungan Nogosari pada 14 Juli 2024. Lalu, di Gedung MIM Asem Growong Nogosari, 26 Juli 2024.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga menegaskan, berdasar otopsi, korban meninggal dunia karena ditemukan sejumlah luka akibat pukulan keras di tubuhnya. Lukan serius korban hingga organ dalam. Diantaranya jantung, lambung, hati, paru-paru, dan tulang dada Berdasar keterangan keluarga, sebelum ditemukan meninggal dunia di rumahnya, korban juga pernah mengeluhkan sesak nafas 

“Pada tanggal 30 Juli 2024, nenek korban bermaksud membangunkan korban untuk mandi. Namun korban ternyata sudah tidak bergerak dan setelah dilakukan pengecekan, sudah dalam keadaan meninggal dunia,” terang Kapolres dalam keterangan persnya, menceritakan kembali kronologi meninggal dunianya korban.

Kini, keempat tersangka telah ditahan dan mesti menjalani serangkaian penyidikan lanjut di Mapolres Boyolali. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pemeriksaan. Seragam perguruan silat yang dipakai para tersangka, dua unit motor yang digunakan untuk menjemput korban, dan satu unit handphone korban yang di dalamnya terdapat jelas rekaman percakapan bernada ancaman para tersangka terhadap korban.

“Tidak ada proses restorative justice dalam kasus ini. Meski, dua tersangka masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur,” tegas Kapolres. (Amorajati)