Kasus Pencabulan Anak yang Kini Viral, Komnas PA Solo Prioritaskan Perlindungan Korban dan Komnas PA Jateng Angkat Bicara
SOLO, POKITA.co – Kasus pencabulan anak yang kini viral membuat prihatin Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Solo dan Provinsi Jawa Tengah, sehingga Ketua Komnas PA Solo memfokuskan perlindungan korban, dan Komnas PA Jateng angkat bicara.
Hal tersebut diungkapkan saat Konferensi Pers di kantor Advokat Dhony Fajar Fauzi, S.H., M.H., Jalan Tanjung Raya, Karangasem, Solo, Rabu, 22 Mei 2024. Dan kasus tersebut saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Solo dengan Nomor Perkara 62/Pidsus/2024/PN.Skt dengan terdakwa SK.
Rosalia Esther Dini Kesuma Ketua Komnas PA Solo, didampingi Atik Yunani (Sekretariat Bidang Pengaduan) dan Yuniatun (Wakil Ketua Bidang Pengaduan dan Bantuan Hukum) mengatakan, pada saat ini fokus pada pendampingan korban yang berinisial GK (21).
Langkah-langkah Komnas PA Solo meminta atau memohon kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo untuk sekiranya memberikan pendampingan psikologis terhadap korban pencabulan.
“Kami Komnas PA Solo fokus terhadap pendampingan korban yang berinisial GK, dan memohon kepada LPSK dan DP3AP2KB Kota Solo untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban pencabulan. Korban yang sudah dicabuli selama 9 tahun sejak usia 12 tahun dan duduk di kelas VII SMP sampai sekarang berusia 21 tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Esther mengatakan, jadi untuk hal-hal lainnya menjadi fokus dan konsentrasi dari Komnas PA Jawa Tengah.
“Perlindungan terhadap anak ini menjadi prioritas bagi kami Komnas PA Kota Solo, dan menjadikan Kota Solo bukan hanya menjadi kota layak anak namun menjadi kota impian anak juga,” kata Esther.
Komnas PA Jateng Angkat Bicara
Komnas PA Jateng angkat bicara, melalui Ketua Komnas PA Jateng, Dhonny Fajar Fuzy Menyampaikan apresiasi atas kinerja Kepolisian Polres Solo yang bergerak cepat hingga dalam waktu cepat digelar persidangan.
Perihal informasi yang beredar di masyarakat adanya dugaan keterlibatan ibu kandung korban yang bernama AS, Komnas PA Jateng melakukan investigasi dengan mewawancarai beberapa tetangga dari AS dan juga mempelajari isi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas dasar tersebut Komnas PA Jateng menarik hipotesis sebagai berikut, ibu kandung korban, yaitu AS patut dianggap turut serta dalam tindak pidana pencabuan anaknya. Kecuali jika AS melakukan hal tersebut dibawah ancaman, sebagaimana yang AS ceritakan saat bertemu dengan ketua Komnas PA Kota Surakarta di Polsres Solo.
“Untuk bisa memastikan apakah AS benar-benar dibawah ancaman, Komnas PA menghimbau adanya ahli yang tersumpah yang dapat memberikan keterangan jika AS selama bertahun-tahun membiarkan anak kandungnya dicabuli oleh ayah tirinya karena adanya tekanan dan ancaman,” tegas Dhony. (arya)