Ditangkap Saat Konvoi PPKM 12 Pendekar Dibebaskan
SRAGEN,POSKITA.co – Sebanyak 12 pendekar sebuah perguruan silat di Sragen kena
sanksi pidana akibat melanggar masa PPKM. Setelah terbukti
menimbulkan kerumunan masa saat konvoi perguruan silat tersebut. Hanya
saja, karena mereka dinilai masih dibawah umur akhirnya dibebaskan. Kasusnya yang ditangani
Polres Sragen diserahkan ke Bapas Surakarta, untuk dilakukan pembinaan, Senin (30/8).
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasatreskrim AKP Guruh
Bagus Eddy Suryana menjelaskan, para pelaku ini melakukan kerumunan
saat PPKM Level IV di tengah pandemi covid-19. Para pelaku berjumlah
12 orang ini melanggar pasal 93 Jo pasal 9 Undang-Undang nomor 6 tahun
2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 14 ayat (1) huruf
(g) Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Hanya saja karena mereka ternyata masih dibawah umur, perkara
dilakukan diversi. Selain itu, ancaman hukuman dibawah 7 tahun
penjara. Maka kasusnya diserahkan ke Bapas dan ke orang tua kembali,”
jelas AKP Guruh.
Menurut AKP Guruh, kasus dibawah umur yang diversi ada empat kasus.
Dasar kasus diversi ini, selain dibawa umur, pasal yang disangkakan
dibawah satu tahun. Selain itu, anak dibawa umur tersebut juga tidak
residivis atau mengulangi tindak kejahatan.
“Tentunya setelah kasus diserahkan Bapas, sepenuhnya penanganan tindak
dibawah umur tersebut jadi tanggung jawab Bapas,” jelas AKP Guruh.
Sementara Petugas Bapas Surakarta Peni Ratna sari, meski para
anak-anak tersebut tidak dikenai sanksi hukuman, namun tetap dilakukan
pembinaan dan wajib lapor.
“Karena anak-anak yang masih dalam pengawasan orang tua, maka
penanganannya nanti sebatas wajib lapor selama enam bulan,” ucap Peni
Ratna sari.
Diketahui, kasus 12 pendekar muda ini berawal mereka melakukan konvoi
di jalan Gabukan, Tanon, Sragen. Saat berkerumun sedang pawai
menggunakan motor dengan jumlah banyak, para pendekar itu juga
menyalakan Flare (Suar Bakar) di jalan tersebut. Lantaran dianggap
menimbulkan kerumunan disaat PPKM Level IV, para pendekar itu langsung
ditangkap aparat kepolisian. Saat penangkapan, pihak kepolisian
menyita 6 buah sepeda motor, sebuaH bendera warna hitam yang Srikandi
Tanjungrejo Pedote Balung Iso Disambung dengan lambang IKSPI. Serta
sebuah kaos warna hitam bertuliskan Samurai. (Cartens)