Kasus Pemukulan Ketua BEM, UNS Minta Mobdin Dekanat Disita

Spread the love

SOLO, POSKITA.co – Penyidik Polresta Surakarta telah melaksanakan gelar kasus dugaan penganiayaan mahasiswa FMIPA UNS Surakarta.

Namun demikian, penyidik Satreskrim Polresta Solo masih mendalami dugaan penganiayaan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UNS Surakarta, Khoirul Umam. Bahkan penyidik belum menetapkan tersangka penganiayaan dalam hal ini sopir Dekanat FMIPA UNS, Yudo Prihandono.

“Belum ada penetapan tersangka. Nanti pekan depan kita lihat. Kami harus memastikan, kan kalau menaikkan status menjadi tersangka ini kan haknya orang nih. Kami harus valid betul. Didukung bukti, unsurnya masuk atau tidak,” ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi.

Bila memang kasus dugaan penganiayaan itu didukung dengan bukti-bukti dan memenuhi unsur pidana, menurut Iwan, polisi akan menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Nah itu nanti baru kami tetapkan. Yang jelas ini penyidikan,” urai dia.

Iwan mengungkapkan sebelumnya ada permintaan agar kasus itu diselesaikan dengan mediasi atau restorative justice (RJ). Namun proses itu tidak menemukan titik terang atau kesepakatan dua pihak. Sehingga polisi meningkatkan ke penyidikan.

“Kemarin ada permintaan mediasi. Cuma tidak ketemu titik terang, sehingga ini sudah naik ke penyidikan. Ya pekan depan kita lihat perkembangannya ya,” kata dia. Iwan menegaskan klausul RJ adalah kesepahaman kedua belah pihak.

Mereka mesti bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme RJ, baru prosesnya dilalui. Tapi bila kedua pihak tidak menyepakati mediasi atau RJ, proses itu tak bisa dilakukan. Sehingga penanganan via hukum.

“Kalau RJ itu klausulnya antara korban dan terlapor sudah terjadi ada kesepahaman bahwa ini akan diselesaikan melalui mekanisme RJ. Kalau kami Polri istilahnya sebagai mediator saja. Kalau kedua pihak tak mengizinkan RJ, tidak bisa,” urai dia.

Dekan sebagai Saksi

Sementara itu, pada bagian lain diinformasikan, bahwa Dekan FMIPA Harjana Wakil Dekan Fitria Rahmawati, dan satu orang sekuriti Andika Rakaditya dipanggil sebagai saksi.

Dekan dan Wakil Dekan juga diduga kuat menjadi saksi penganiayaan yang dilakukan terlapor di dalam mobil dinas (mobdin) dekan.

Hal itu juga dikuatkan oleh pernyataan korban penganiayaan Khoirul Umam yang sempat ditonjok di dalam mobil.

“”Setelah dari sana (rektorat), ketika perjalanan pulang saya duduk di (bangku penumpang) depan, di sebelah pelaku. Yang duduk di belakang Dekan dan Wakil Dekan. Dari sopirnya bertanya kepada saya, ‘Mas orang mana?’ Saya jawab orang Tangerang. Dia bilang ‘kamu tahu attitude orang Solo nggak? Sini saya ajari’. Langsung saya dipukul di rahang sebelah kanan,” kata Khoirul.

Ketua Forum Peduli UNS Diah Warih Anjari angkat bicara terkait hal itu.

Menurutnya Dekan dan Wakil Dekan sudah dimintai keterangan sebagai saksi, ditanya soal pemukulan yang dilakukan di dalam mobil.

Sesuai pernyataan korban artinya Dekan dan Wakil dengan mata kepala sendiri mengetahui kejadian pemukulan itu.

Dengan demikian secara hukum, Dekan dan Wakil Dekan dapat diposisikan sebagai pihak yg bukan saja mengetahui kejadian namun karena tugas pokok dan fungsi semestinya bisa mencegah pemukulan di dalam mobil supaya tidak terjadi.

Mobdin Disita

Juga ketika sudah sampai di FMIPA, mestinya dekan dan wakil dekan membersamai korban dan memastikan bahwa korban keluar dari dekanat tidak berada dalam ancaman dan/atau mungkin bisa menjadi sasaran kekerasan oleh sopir pasca kejadian tadi.

Dekan dan wakil dekan, karena tugas pokok dan fungsi, semestinya memastikan keselamatan korban. Hal ini karena sejak awal mereka memanggil korban dan bahkan mengantar dan mendampingi untuk menghadap ke pimpinan universitas.

“Ya kan, pasti keduanya (Dekan-Wakil Dekan) melihat. Kami dorong penyidik turut menyita mobil dinas yang dipakai saat terjadi pemukulan,” tegas Diah Warih.

Diwa sapaan Diah Warih juga mendorong penyidik segera meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Publik sudah menanti perkembangan kasus ini, termasuk status perkaranya, apakah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Saya yakin penyidik Polresta Surakarta sudah menangani kasus ini dengan baik, profesional, dan terbuka,” terangnya. (Cartens)