Pak Polisi Sahabat Pramuka untuk Mencegah Perundungan

Spread the love

Oleh: Marjito
SD N 03 Jatisobo
, Jatipuro, Karanganyar

Gugus depan adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina pramuka serta memiliki fungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik. Gugus depan SD N 03 Jatisobo merupakan salah satu gugus depan yang ada di wilayah Kecamatan Jatipuro Kabupaten Karanganyar.

Surat Pernyataan kerjasama oleh Kamabigus SD N 03 Jatisobo dengan Bhabinkamtibmas Polsek Jatipuro


Gugus Depan SD N 03 Jatisobo walau terbilang terletak di daerah pinggiran namun mampu menorehkan prestasi yang cukup membanggakan di antaranya meraih kejuaraan pramuka baik siaga maupun penggalang di tingkat ranting, kwarcab, maupun kwarda Jawa Tengah. Hal ini tak lepas dari semangat, daya juang, dan integritas yang dimiliki para pembina dan juga dukungan dari berbagai pihak.
Gugus Depan SD N 03 Jatisobo selain aktif dalam kegiatan kompetisi atau perlombaan kepramukan juga melakukan berbagai kegiatan lainnya, diantaranya kegiatan atau program dalam usaha mencegah terjadinya perundungan atau bullying.


Dalam usaha mencegah terjadinya perundungan atau bullying ini, Gugus Depan SD N 03 Jatisobo mengadakan kerja sama dengan Polsek Jatipuro. Kerjasama ini diawali dengan penandatanganan surat pernyataan kerjasama oleh Kamabigus SD N 03 Jatisobo dengan Bhabinkamtibmas Polsek Jatipuro.
Sebagaimana masyarakat luas ketahui bahwa perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya. Perundungan juga membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.


Perbuatan atau tindakan bisa dianggap sebagai perundungan atau bullying pada seseorang jika orang yang terdampak dari perbuatan atau tindakan itu merasa tidak nyaman sakit hati maupun fisik.
Perundungan atau bullying juga bisa berpotensi sebagai benih dari berbagai kekerasan yang lain misalnya: penganiayaan, tawuran, intimidasi pengeroyokan, pembunuhan, dan lain sebagainya. Maka ketika perundungan/bullying sebagai benih kekerasan bisa ditekan, maka kekerasan yang lebih serius dan kompleks akan bisa dicegah.
Babinkamtibmas Aipda Dwiyanto Joko Utomo menjelaskan jika perundungan atau bullying itu ada berbagai macam atau jenis, diantaranya perundungan verbal yang berupa membentak, berteriak, memaki, bergosip, menghina, meledek, mencela, mempermalukan bahkan termasuk memanggil dengan bukan namanya (panggilan jelek).
Bentuk perundungan berikutnya adalah secara fisik, diantaranya adalah menampar, mendorong, mencubit menjambak, menendang, memukul dan tindakan sejenis lainya. Berikutnya adalah perundungan secara relasional; mengucilkan, mengintimidasi, dan juga tindakan diskriminatif. Di sekolah, bullying relasional terjadi karena muncul kelompok-kelompok tertentu yang berseberangan dengan kelompok atau individu lain, sehingga muncul pengucilan terhadap seseorang yang dianggap berseberangan. Selain dikucilkan, seorang siswa yang dianggap “berbeda” dengan kebanyakan siswa di sekolah akan diabaikan, dicibir, dengan segala hal yang dapat membuat siswa tersebut diasingkan dari kelompoknya.
Jenis perundungan berikutnya adalah perundungan dunia maya cyber bullying, contohnya seperti memperolok di media social, menuat postingan atau pesan yang menyakiti, menghina, mengancam, menyebarkan kabar bohong, mengubah foto menjadi tidak semestinya, membuat akun palsu untuk menyerang atau menjelekan orang lain, dan lain sebagainya.
Gugus Depan atau sekolah sebagai tempat pembelajaran dan menimba ilmu, sudah semestinya perundungan tidak terjadi di sana. Sekolah yang rawan terjadi bullying adalah sekolah yang minim sarana pengawasan, sekolah yang memiliki tingkat kompetisi terlalu tinggi antar murid dan sekolah yang menganut sistem senioritas.
Pihak sekolah harus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan bagi anak-anak student wellbeing. Salah satu cara menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan adalah dengan menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik dengan tenaga pendidik, orang tua serta masyarakat. Tindakan ini juga sebagai bentuk pencegahan perundungan di lingkungan anak-anak. Salah satu langkah untuk menciptakan suasana ini adalah dengan memberikan pemahaman yang cukup terhadap warga sekolah terkait dengan perundungan bullying.
Memberi pemahaman yang cukup terhadap tindakan perundungan tersebut yang melatarbelakangi Gugus Depan SD N 03 Jatisobo menjalin kerjasama dengan Polsek Jatipuro. Dengan kerjasama ini harapanya para warga sekolah khususnya peserta didik memahami perundungan atau bullying dari sudut pandang hukum/yuridis formal walau dalam tataran dasar.
Dengan gaya komunikasi yang friendly, Bapak Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan kepada anak anak. Sungguh menghilangkan kesan bahwa pak polisi itu menakutkan. Kerjasama ini benar-benar menciptan hubungan yang harmonis antara anak anak pramuka dengan kepolisian. Sungguh Pak Polisi adalah sahabat Pramuka. Dengan adanya kegiatan sosialisasi semacam ini dalam kepramukaan merupakan wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement). Pendidikan Kepramukaan menjadi lebih bermakna atau dalam bahasa lain dikenal dengan istilah meaningfull learning sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilai dan moral Pancasila. Sekian dan terima kasih. Salam Pramuka. **

Editor: cosmas