Tuna Wicara Gagalkan Pencurian Di Pasar Gondang
SRAGEN, POSKITA.co – Aksi pencurian di area Pasar Gondang, Sragen berhasil digagalkan seorang tuna wicara. Pelaku yang ditengarai telah mencuri dua kali di kios gerabah milik korban Suyatmi (50) yang nyaris dimassa langsung ditangkap Polsek Gondang, Sragen. Tersangka Agus Sudarmanto, warga Desa Japoh, Kecamatan Jenar, Sragen beserta barang bukti uang Rp 3,7 juta ditahan dan disita aparat kepolisian, Jumat (19/5).
Pencurian itu berawal, korban Suyatmi tengah sholat di mushola pasar. Hanya saja tas yang berisi uang jutaan di tinggal di kios gerabahnya. Saat itulah, tersangka yang telah mengawasi gerak-gerik korban langsung beraksi saat kios dalam keadaan kosong. Pelaku sempat berhasil membawa tas korban. Namun pencurian itu dipergoki seorang tuna wicara yang biasa berkeliaran di pasar itu.
Ketika ada keributan tas hilang, orang tunawicara itu tidak ragu menunjuk pelaku pencurian. Kebetulan tersangka saat itu berusaha meninggalkan lokasi Pasar Gondang.
Kapolsek Gondang AKP Suradmaji didampingi Kasi Humas Polres Iptu Ari Pujiantoro menyampaikan Sebelum kabur, pelaku berhasil ditangkap warga dan pedagang Pasar Gondang. Setelah mendapat petunjuk dari warga yang tunawicara itu.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku pencurian yang tertangkap masih beruntung. Karena tidak sampai dikeroyok massa dan segera diamankan polisi. Pelaku diduga sudah mengintai sejak awal. Hal itu disinyalir pelaku sudah tahu tempat menaruh uang dan beraksi saat korban sedang sholat.
“Warga pasar yang tidak bisa bicara kebetulan melihat pelaku mengambil tas milik korban. Saksi menggunakan bahasa isyarat memberitahukan ke pedagang pasar lainnya,” ujar AKP Sudarmadji.
Setalah diamankan dan diperiksa, pelaku ternyata beraksi menuju pasar dengan sepeda motor Honda Scoopy pinjaman. Motor itu dititipkan di tempat parkiran pasar. “Diketahui petugas parkir, karena curiga ada motor tak kunjung diambil. Ternyata motor pacar pelaku yang dipinjam,” jelasnya.
Penyidik Reskrim Polsek Gondang selain mengamankan pelaku dan barang bukti uang, juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy yang dipakai untuk melakukan aksi kejahatan. Tidak hanya, diduga pelaku telah melakukan pencurian di kios milik korban dua kali. Karena beberapa waktu sebelumnya korban juga mengaku kehilangan uangya Rp 3 juta, saat ditinggal sholat.
“Meski tersangka baru mengaku sekali mencuri di kios itu diduga telah dua kali melakika aksi serupa di kios korban. Karena korban juga mengaku telah kehilangan dua kali,” ucap Kapolsek Gondang ini
Akibat aksinya, Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Cartens)