Proyek Jalan Direcoki Warga Ancam Lapor Polisi
SRAGEN, POSKITA.co – Warga Dukuh Kedungwaduk, Desa Banyuurip, Jenar, Sragen, geram, Rabu (3/5). Pasalnya, proyek jalan kampung yang baru mereka kerjakan malah direcoki dan disebarkan ke media sosial. Sontak warga yang emosi bakal melaporkan salah satu warga mereka ET (40), yang diduga menyebar berita hoax tersebut ke pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak desa tengah melakukan pekerjaan proyek pengerasan jalan dari anggaran Dana Desa (DD). Pengerasan jalan tersebut dengan anggaran sebesar Rp 83,465 juta. Dengan volume pekerjaan sepanjang 333 meter, dengan lebar 1,6 meter dan ketebalan 12 cm. Hanya saja saat proses pengerjaan desa itu, salah satu warga ET mencoba mencari-cari kesalahan dalam proyek tersebut.
Diduga saat mencari kesalahan dalam proyek itu, ET merekamnya dan menyebarkan ke media sosial. Sontak kondisi itu membuat warga setempat geger dan geram dengan sikap ET tersebut.
Ketua Tim Pelaksana Pekerjaan (TPK) Desa Banyuurip Riwul Yani (43) mengungkapkan, sebelum pekerjaan dimulai orang tersebut sudah membuat gaduh. Agar pekerjaan lancar, pihaknya memberikan Rencana Anggaran Belanja (RAB) ke warga tersebut. Bahkan setiap pembelian material dia laporkan ke ET
agar terbuka dan transparan.
“Hanya saja, dengan RAB itu malah dijadikan dasar untuk mencari-cari kesalahan dalam pengerjaan pengerasan jalan itu. Padahal seluruhnya sudah kita ke laporkan setiap pembelian material seperti semen, pasir maupun coral. Tapi terus saja merecoki pekerjaan yang ada,” beber Riwul.
Geramnya lagi, kata Riwul, dengan dalih membawa RAB salah satu warga itu malah merekam dan memvideo pekerjaan dengan mencari kesalahannya dan disebar ke media sosial. Jelas saja, keadaan itu membuat warga yang tengah semangat membangun untuk kebaikan desa emosi.
“Bahkan karena ada indikasi penyebaran berita bohong,kami telah konsultasi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk melaporkan persoalan itu ke pihak kepolisian,” tandas Riwul warga Kedungwaduk RT 6 ini.
Menurut Riwul, dalam pekerjaan itu proses pekerjaan jalan di cor dengan tukang dibayar Rp 110 ribu dan kenek atau pembantu tukang Rp 90 ribu. Total biaya untuk tukang dan kenek Rp 14,050 juta. Setelah pekerjaan selesai anggaran terseut akan diserahkan sepenuhnya ke para pekerja. Hanya saja, karena keputusan para pekerja uang anggaran untuk tukang maupun kenek untuk dibelikan material lagi dan untuk melanjutkan pekerjaan pengecoran jalan itu hingga bisa menambah volume sepanjang 410 meter.
“Karena semangat membangun para warga yang begitu besar, mereka rela mengerjakan pengecoran jalan hingga lembur malam hari. Namun semangat warga malah dinodai oknum warga lain dengan mencari kesalahan dan disebar ke media sosial. Jelas saja membuat warga geram emosi dan akan melapor ke pihak kepolisian dengan harapan bisa dijerat UU ITE,” tegas Riwul.
Kades Banyuurip Suroto menjelaskan, pihak muspika kecamatan Jenar juga telah mengecek langsung pekerjaan pengecoran jalan itu. Dari hasil pengecekan dilapangan memang tidak ada kesalahan maupun pelanggaran.
“Pekerjaan cor jalan sudah dicek langsung pak camat, kapolsek dan danramil dan tak ada masalah. Bahkan dengan semangat warga untuk pembangunan di desanya, mereka rela gotong royong lembur merampungkan pekerjaan hingga malam hari,” jelas Suroto.
Persoalan adanya warga ingin melaporkan berita hoax yang menyebar ke media sosial, kata Kades Suroto, sepenuhnya diserahkan ke warga. Karena penilaiannya yang dirugikan masalah tersebut merupakan warga sendiri. (Cartens)