Masuk Zona Merah Covid 19 Sragen Injak Rem

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Pemerintah Kabupaten Sragen lansung ‘injak rem’ untuk penanganan Covid 19 yang kembali meledak. Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dilakukan secara ketat. Bahkan kegiatan hajatan dan ibadah yang mengumpulkan masyarakat secara massal bakal dilarang. Kebijakan itu diambil dalam rapat tim Gugus tugas Covid-19 tingkat kabupaten senin (14/6). Termasuk mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama (kemenag) Sragen.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan pelaksanaan PPKM yang mulai diperketat yakni Selasa (15/6) hingga Rabu (30/6). Dia menyampaikan Sragen dalam kondisi zona merah dengan risiko tinggi. ”Kami harus mengambil langkah kebijakan untuk mengendalikan Covid-19. Karena menyangkut kegiatan peribadatan kami minta saran MUI, FKUB dan Kemenag,” terang Yuni.

Yuni bersyukur mereka sepakat dalam dua pekan ini akan mengetatkan PPKM Mikro.Pemerintah meminta masyarakat beribadah di rumah. Serta tidak mengadakan kegiatan apapun yang mengumpulkan massa. ”Tadi sudah disampaikan FKUB, Kemenag dan tadi ada fatwa MUI dan akan ada surat edaran bagi seluruh tamir masjid di Sragen dan tokoh masyarakat Sragen untuk menjadi perhatian,”ujarnya.

Kegiatan perekonomian juga mengalami pengetatan hanya sampai pukul 21.00. Kemudian melarang hajatan sampai zona kuning. Kebijakan ini juga berlaku untuk kegiatan event seperti Night Market Sukowati, Pasar Bahulak, Pasar Tiban dan sebagainya. ”Untuk yang sudah rutin buka hanya terjadi pengetatan. Seperti di taman Kartini, Veteran, Indomaret Alfamart sampai jam 9 malam. Kita laksanakan seperti dulu awal mula pengetatan. Pedagang tidak mematuhi ya ditutup selesai. Alun Alun juga sampai jam 9 malam,” tandas Bupati Yuni.m

Sementaraepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen dr Hargiyanto menyampaikan varian baru ini lebih berbahaya. Baik penularan maupun resiko bagi yang tertular. ”Tidak ada penyakit penyerta pun bisa meninggal. Makanya kita perketat prokesnya, tetap melaksanakan 3M,” tandasnya. (Cartens)