Polisi Gagalkan Peredaran 392 Lembar Uang US Dollar Palsu

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Peredaran mata uang palsu US Dollar dibongkar Reserse Kriminal Polsek Sidoharjo, Polres Sragen. Dua orang tersangka berhasil diringkus. Diantaranya Supriyanto warga kabupaten Siak, dan Slamet Karianto warga Malang Jatim. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita 2 bendel pecahan mata uang 100 US Dollar sebanyak 194 lembar dan 2 bendel mata uang Dollar dalam pecahan 1 US Dollar sebanyak 198 lembar.

Kapolsek Sidoharjo AKP Harno dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama membenarkan penangkapan kedua tersangka pengedar mata uang US Dollar palsu di wilayahnya.

Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif, terkait kepemilikan 392 lembar mata uang US Dollar palsu tersebut untuk dikembangkan.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Saat kedua tersangka berada di sebuah penginapan di Sidoharjo, Sragen,” papar AKP Harno, Selasa (21/2/2023).

Namun saat dilakukan penggeledahan, para tersangka sudah cekout dari penginapan tanpa memberitahukan pihak penginapan. Tersangka kemudian berhasil dikejar tim Opsnal Polsek Masaran diwilayah Masaran Sragen. Dari penangkapan para tersangka, petugas menemukan barangbukti uang pecahan US Dollar palsu sebanyak 392 lembar dalam bentuk 100 US Dollar dan 1 US Dollar.

AKP Harno menegaskan, hingga saat ini, kasus ini masih dikembangkan untuk ditindak lanjuti. Para tersangka bakal dijerat sebagaimana dimaksud pasal 245 KUHP, tentang mengedarkan atau menyimpan uang palsu mata uang dollar. (Cartens)