Penghulu Kerja Keras Cegah Pernikahan Usia Dini
SRAGEN, POSKITA.co – Masalah pernikahan dini masih menjadi salah satu masalah yang harus dicegah. Salah satunya peranan para penghulu dari Kementerian Agama (Kemenag) yang harus mengedukasi agar tidak terjadi pernikahan usia dini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Musta’in Ahmad usai menghadiri pengukuhan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Sragen menegaskan bahwa pernikahan dini ini adalah persoalan semua pihak. karena sudah ada aturannya nikah dini harusnya tidak terjadi.
”Karena kita punya undang-undang dimana di dalam undang undang perkawinan yang diperbarui usia nikah bisa dilaksanakan yakni usia 19 tahun usia minimal, idealnya diatas 21 tahun harapannya seperti itu,” ujar Musta’in Senin (19/4).
Dia mengakui masih ada usia pengantin yang menikah dibawah 19 tahun. Masalah ini cukup kompleks dan harus diselesaikan semua pihak. ”Banyak alasan terjadi pernikahan usia dini, mungkin kerena pandangan Agama dan pandangan sosal takutnya jadi perawan tua dan apalah atau kemudian takut karena zina dan sebagainya,” terangnya.
Tetapi ada aturan bahwa kalau usianya belum sesuai yang tertera dalam perundang undangan harus minta izin dulu di pengadilan agama (PA). Jadi kalau terjadi pernikahan diusia dini pasti penghulu melaksanakan karena perintah pengadilan Agama.
”Mereka yang usia yang belum 19 tahun mereka harus dapat izin dari pengadilan, kami baru bisa melakukannya setelah dapat izin dari pengadilan agama,” ujarnya.
Dia menegaskan para penghulu dari Kemenag sudah sering komunikasi dengan PA agar tidak mudah memberikan surat ijin. Selain itu juga melakukan himbuan demi kebaikan kesehatan fisik maupun mental mereka. ”Jika usianya matang, Jadi bapak dan udah siap jadi ibu secara mental siap, tidak hanya modal cinta aja,” ujarnya.
Lantas Ketua APRI Sragen Nurwafi Hamdan menyampaikan sudah menggelar Focus Grup Discussion (FGD) bersama PA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen terkait persoalan pernikahan. Salah satunya soal pernikahan usia dini. ”Kita kerjasama dengan PA dan minta agar lebih selektif, tidak mudah meloloskan karena jika sudah menerima surat ijin kami tidak mungkin tidak melaksanakan,” terangnya.
Dia menyampaikan banyak pertimbangan hingga PA meloloskan. Pada umumnya sudah dinilai cukup dewasa. Dia menyampaikan untuk wilayah di Sragen yang paling banyak terjadi pernikahan dini yakni Kecamatan Masaran. ”Persoalannya lebih karena perubahan aturan dari usia 17 tahun ke 19 tahun. PA dispensasi banyak karena adaptasi aturan. Setelah berjalan kecenderungan menurun,” ujarnya. (Cartens)