Pemasangan Mesin Sampah Molor 2 Minggu Hanya Disanksi Denda 5 Hari

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Proyek pemasangan mesin pengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Manding, Sragen, ternyata belum kelar hingga, Jumat (31/12). Anehnya, pekerjaan belum selesai pengadaan mesin pengolah sampah yang dianggarkan sekitar Rp 800 juta telah dilunasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen.

Informasi yang dihimpun, mesin pemusnah sampah itu dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Sragen 2021 dimenangkan PT. Indopower Internasional.

Seharusnya kontrak pekerjaan mesin penghancur sampah itu sampai Sabtu (18/12) lalu. Namun saat dilakukan pengecekan di lokasi, masih ada pekerjaan. Pekerja di lokasi menyampaikan pemasangan cerobong asap terakhir baru rampung pada Kamis (30/12) sore. Selain itu terlihat juga masih ada pemasangan instalasi listrik. Sehingga mesin tersebut belum bisa dioperasikan.

Terlihat para pekerja masih melakukan penutupan atap yang dilalui cerobong asap. Sedangkan pekerja terlihat masih melakukan pemasangan komponen mesin.

Kepala DLH Kabupaten Sragen, Samsuri membenarkan bahwa pemasangan mesin tersebut memang melebihi batas waktu. Seharusnya sudah selesai pada 18 Desember lalu. Namun karena telat, pihaknya mengenakan sanksi denda 5 hari pada pemenang lelang. ”Sudah dikenakan denda keterlambatan 5 hari, karena memang terlambat,” terang Samsuri saat dikonfirmasi Jumat (31/12).

Pihaknya mengklaim bahwa keterlambatan hanya 5 hari tersebut. Lantas pekerjaan yang saat ini dilakukan hanya menambal kekurangan. Seperti celah atap selepas dipasang cerobong asap, dan sebagainya. Selain itu dia menjelaskan bahwa denda sudah dibayarkan pelaksana. Lantas pembayaran juga sudah dicairkan pada pihak pemenang tender. ”Sudah dicairkan, tapi mereka juga sudah membayar denda keterlambatan.”

Samsuri menekankan ada 5 petugas akan mendapat pelatihan operasional mesin. Pelatihan tersebut bukan termasuk paket pekerjaan. Selain itu, rencananya bakal diresmikan atau dioperasionalkan awal Januari ini.

Keterlambatan tersebut ternyata menuai kritik dari masyarakat. Tokoh masyarakat Sragen Sri Wahono menilai seharusnya pemerintah melakukan pembayaran sesuai regulasi. Yakni denda dihitung sesuai dengan keterlambatan pekerjaan.

Menurutnya jika dihitung, seharusnya keterlambatan bukan 5 hari, tapi lebih dari itu dilihat dari hasil pekerjaan. Pembayaran juga harus sesuai spek ataupun RAB. Begitu juga, dana seharusnya tidak dicairkan semua, hingga masa pemeliharaan habis.

”Seharusnya diserahkan sudah benar-benar selesai. Kalau belum benar-benar selesai, terus dilakukan pencairan dan dianggap hanya terlambat 5 hari sangat aneh,” bebernya. (Cartens)