Nama Dicatut Lembaga Keuangan Warga Sragen Hutang Rp 200 Juta

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Kejahatan perbankan menimpa Sulastri (40), warga Basan RT 30, Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Namanya dicatut, dijadikan jaminan pinjaman di Bank Perkeriditan Rakyat (BPR) Binsani. Kaget dan bingung istrinya tercatat miliki hutang Rp 200 juta, Jumadi (45) akan membawa kasus itu ke ranah hukum, Senin (13/12).
Padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan tersebut.
Kasus itu baru diketahui saat mengajukan pinjaman untuk penambahan modal usaha melalui salah satu koperasi. Namun setelah dilakukan pengecekan, istrinya memiliki tanggungan pinjaman di BPR Binsani. ”Saya nggak tahu, ada yang memakai nama Saya dengan hutang sebesar itu. Tapi tertera nama istri saya dan alamat saya,” terangnya.

Jumadi sama sekali tidak mengenal pelaku yang mencatut namanya. Hanya saja setelah dilakukan pengecekan, agunan menggunakan sertifikat atas nama Sarmi, beralamatkan di Desa Tangkil, Kecamatan Sragen. ”Padahal nama Ibu istri Saya namanya Kinem,” bebernya.

Dia heran sebagai orang kecil mencari prosedur pinjaman cukup rumit. Apalagi menggunakan nama orang lain dengan nilai yang cukup besar. Karena saat mengajukan pinjaman saja dengan Agunan BPKB, dirinya hanya dinilai mampu Rp 5 juta. Setelah ditambah Sertifikat menjadi Rp 15 Juta. ”Dengan agunan yang saya miliki saja hanya dinilai Rp 15 juta, bagaimana bisa orang lain yang mencuri data identitas bisa mendapat pinjaman Rp 200 juta,” selorohnya.
Sementara saat di Cek, di Kantor BPR Binsani, hanya ditemui manager. Lantas jawaban yang disampaikan berbelit-belit. Serta beralasan pimpinan masih berada di Palur, Karanganyar.
Pihaknya menyampaikan jika dalam waktu 1 minggu tidak ada kejelasan dan itikad baik dari pihak BPR tersebut, akan mengambil jalur hukum. Karena diduga ada tindakan kejahatan pencurian data identitas dan kejahatan perbankan. ”Kami bakal menempuh jalur hukum, pengacara juga sudah siap,” ujarnya.
Koordinator Gerakan Peduli Rakyat Sragen (GPRS) Tri Hartono mengatakan dalam kasus tersebut sebagai bentuk kejahatan perbankan, pencemaran nama baik dan bisa dikatakan juga pencurian identitas seseorang.
“Kita juga sudah menggandeng tim pengacara untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum,” tandas Tri Hartono yang lakukan pendampingan terhadap keluarga Jumadi- Sulastri ini.
Sementara Pihak BPR Binsani Cabang Sragen saat di Klarifikasi Radar Solo belum bisa memberikan penjelasan. Di lokasi ditemui petugas di bagian Costumer Service dengan nama Dian. Pihak BPR Binsani menanyakan terkait identitas dan alamat korban.
Serta berjanji menghubungi awak media setelah mendapat lampu hijau dari pimpinan. Namun hingga pukul 17.00 belum ada panggilan dari pihak BPR Binsani. (Cartens)