Mutasi Perangkat Desa di Sragen Geger

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Pengumuman seleksi mutasi perangkat desa di Kabupaten Sragen bergejolak, Selasa (5/10). Pasalnya, para perangkat desa peserta mutasi mengeluhkan jeda waktu pengumuman dengan waktu uji kompetensi cukup lama. Sehingga hasil penilaian uji kompetensi UMS yang diumumkan pihak panitia diragukan dan sangat rawan kecurangan.

Padahal pelaksanaan tes sudah sejak Kamis (30/9) lalu. Lantas ada informasi terdapat peserta yang mendapat nilai Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak tercela (PDLT) mendapat nilai nol. Lantas ada salinan nilai peserta yang tidak ditandatangani.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para perangkat desa yang mengikuti seleksi mutasi mengeluh dan kecewa dengan jeda waktu pengumuman hasil uji kompetensi yang begitu lama. Bahkan salah satu peserta mengungkapkan, nilai hasil yang dikeluarkan dari UMS juga tak jelas.

Lantaran yang diterima peserta seleksi bentuk lembaran fotocopy, tanpa ada tanda tangan pihak panitia uji kompetensi. Padahal di desa dan kecamatan lain ada tanda tangan penguji.

“Padahal sepengetahuan kita, nilai ujian akan diumumkan hari itu juga, usai uji kompetensi dilaksanakan tanpa menunggu jeda meski satu hari pun,” ungkap peserta uji kompetensi yang enggan disebut namanya.

Ketua fraksi PKB DPRD Sragen Faturohman sejak awal sudah memperingatkan soal indikasi kecurangan tersebut. Bahkan muncul isu adanya jual beli soal mutasi tersebut. Untuk satu nilai mata ujian dikabarkan mencapai Rp 20 juta. Meski hal itu sulit dibuktikan, namun dengan jeda waktu pengumuman sampai satu Minggu dugaan kecurangan dalam seleksi mutasi perangkat desa itu sangat terbuka.

“Jeda satu hari saja sangat rawan kecurangan apalagi ini sampai satu minggu, sehingga bisa dikatakan uji kompetensi hanya formalitas belaka karena indikasi permainan seleksi ditingkat panitia semakin terasa,” tandas Faturohman yang juga anggota Komisi IV DPRD Sragen ini.

Perihal sejumlah permasalahan di lapangan, Kabag Pemerintahan Setda Sragen Rina Wijaya menyampaikan untuk peserta yang menerima nilai nol dari PDLT karena sudah gugur di ujian seleksi pihak ketiga. Karena saat ujian di UMS, nilainya kurang dari passing grid. ”Ada nilai yang kurang 60, jadi PDLT tidak dirilis sekalian. Meskipun PDLT nilainya 100 ya tetap gugur,” jelas Rina.

Sedangkan waktu pengumuman terpotong hari libur. Dari Inbup memang hanya 4 hari, namun karena terpotong Sabtu dan Minggu, sehigga molor 6 hari setelah pelaksanaan tes seleksi. ”Dihitung hanya hari kerja, maksimal 4 hari,” ujarnya.

Sedangkan tersebarnya foto hasil nilai yang belum ditandatangani, Rina juga baru tahu. Soal itu akan dikonfirmasi dulu ke panitia desa, jika masih dirasa janggal akan dikonformasi lagi pada penyelenggara seleksi dari pihak ketiga. ”Kita akan tabayun dulu,” bebernya.

Dari Pemkab tidak banyak ikut campur soal mutasi dan penjaringan perangkat desa. Karena itu resiko gugatan sosial dan hukum ada di pihak panitia desa. ”Kalau ada yang curang bisa dibatalkan, tentu atas putusan pengadilan. Sedangkan Pihak ketiga akan kita evaluasi lagi,” terangnya..

Sementara ketua penguji seleksi mutasi perangkat desa dari UMS, Prof Sardjito menjelaskan, soal lembaran nilai yang diragukan para peserta akan diteliti dulu kebenarannya dengan lakukan cross check data di administrasi.

“Kami teliti dulu ya Pak kebenarannya. Cross check data di kantor. Kami sedang dijalan. InsyaAllah tetap jaga amanah,” jelas Sardjito dalam pesan singkatnya.

Saat ini di Kabupaten Sragen ada 160 desa yang menyelenggarakan Mutasi perangkat desa. (Cartens)