Rawan Kecurangan Dewan Pelototi Mutasi Perangkat Desa

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen melakukan sidak tes seleksi mutasi pengisian perangkat desa di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Langkah tersebut untuk memastikan pelaksanaan tes seleksi berjalan sesuai yang diharapkan dan tidak ada kecurangan.

Pelaksanaan tes mutasi Perangkat desa dilakukan di sejumlah Universitas. Diantaranya UMS, Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) dan Universitas Diponegoro (Undip). Untuk UMS sendiri pada Kamis (30/9) menggelar seleksi yang diikuti 14 peserta.

Anggota DPRD Sragen Fathurohman menyampaikan langkahnya melakukan sidak untuk menjalankan fungsi pengawas sebagai legislator. Pada saat ini Pemkab Sragen melalui sejumlah pemerintah desa (Pemdes) menggelar mutasi perangkat desa.

”Kita lihat tahapan ujian, yakni ujian pilihan jawaban, praktek komputer dan pidato. Kami harap dari pihak ketiga sebagai akademisi sangat berperan. Hitung-hitungan nilai, 70 persen dari akademisi dan 30 persen dari PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela) penilaian Kepala desa,” terangnya.

Dengan potensi nilai yang dominan ini, diharapkan tidak ada praktek-praktek kecurangan maupun KKN. Dia tidak memungkiri dalam seleksi perangkat desa sebelumnya selalu marak terjadi praktek KKN. Meskipun dalam pembuktiannya sangat sulit. ”Harapan kami kasus sebelumnya ada permainan. Ada beberapa temuan di masyarakat kita,” tandasnya.

Pihaknya menyampaikan Mutasi ini baru awal penjaringan Perangkat desa dari masyarakat umum. Dia menekankan pihak ketiga dari manapun harus memberikan penilaian objektif. ”Karena Mbak Yuni-Pak Suroto ini pemerintahan baru, kami akan mengawal proses seleksi sejak mutasi hingga penjaringan perangkat kedepan,” tegasnya.

Sementara Kepala TU Lembaga Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan Persyarikatan (LPMPP) UMS Eko Daryadi di Sragen ada sejumlah desa dari 5 kecamatan yang mempercayakan LPMPP UMS dalam menggelar seleksi Mutasi. Diantaranya Sidoharjo, Karangmalang, Kedawung, Sumberlawang, dan Masaran.

”Proses kerjasama dengan kami, setiap panitia bisa menjajaki pihak mana yang bisa diajak kerjasama. Setelah ada pemantapan dari pemerintah desa, kemudian menyampaikan surat permohonan, MoU dan membuat schedule kapan pelaksanaanya. Selama ini yang kami tahu tidak ada intervensi harus ke UMS, Undip, UNS dan sebagainya,” terangnya.

Soal biaya untuk mutasi, per desa berbeda-beda. Jika kurang dari 5 peserta biayanya Rp 6,5 juta. Sedangkan lebih dari 5 orang, per orang dikenai biaya Rp 1,5 juta. ”Ini berlaku untuk Mutasi, kalau penjaringan belum tahu tapi bisa lebih kecil karena peserta bisa lebih banyak,” jelasnya.

Eko menyampaikan menghindari permainan nilai, maka hasil seleksi langsung disampaikan ke panitia desa. Lantas biasanya panitia desa membuka hasil seleksi yang masih tersegel di depan para peserta seleksi. ”Jadi tidak ada nilai yang diowahi, untuk membuktikannya masih tersegel dan tidak ada perubahan nilai,” jelasnya. (Cartens)