Diduga Gandakan KTP Istri, Oknum Perangkat Desa Dipolisikan
SRAGEN, POSKITA.co – Seorang ibu rumah tangga Siti M (45), warga Kutorejo, Desa Kedawung, Mondokan, terpaksa melaporkan suaminya Sp (46) ke Polsek
Mondokan, Sragen, Rabu (8/9).
Pasalnya, sang suami yang dikenal sebagai perangkat desa ini, diduga
telah menggadakan KTP istrinya tersebut. Barang bukti pengadaan KTP
tersebut,telah diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dispendukcapil) Sragen.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasangan rumah tangga Siti-Sp ini
satu setengah tahun mulai terjadi ketidak cocokan. Lantas Siti memilih
pisah rumah dengan suaminya tersebut. Hanya saja, saat pisah ranjang
itu, diduga sang suami membuat KTP baru istrinya. Hal itu diketahui,
saat Siti diminta datang ke balai desa untuk pencairan pinjaman dana
suaminya dari desa, kaget lantaran saat dipanggil petugas bank
menyerahkan KTP dirinya.
“Padahal saat itu, KTP saya yang asli masih saya bawa. Sedangkan saat
ada KTP baru itu, saya mencoba bertanya dan minta penjelasan ke suami
tidak ada jawaban hingga sekarang,” tutur Siti disela-sela pengaduan
ke Polsek Mondokan.
Kemudian sekitar bulan April 2021, Siti bermaksud datang ke rumahnya
untuk bicara dengan suaminya. Namun tidak ditanggapi, bahkan sang
suami malah akan memukulnya dengan pipa besi. Karena memukul tidak
kena, sang suami usai membuang pipa besi langsung pergi meninggalkan
keluarganya. sang istri kembali terkejut, lantaran di rumahnya kembali
menemukan KTP atas nama dirinya. KTP itu ditemukan anaknya di
tergeletak di meja. Karena ada temuan itu, sang istri mencoba meminta
penjelasan ke Kadesa Kedawung maupun pegawai Kecamatan Mondokan sampai
suaminya menggandakan KTP istrinya dua kali.
“Karena tidak ada penjelasan dari pihak desa maupun kecamatan, maka
saya melaporkan dugaan pengadaan KTP itu ke pihak kepolisian,” jelas
Siti.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Mondokan Iptu
Sigit Sudarsono menjelaskan,adanya aduan tersebut nanti pihak korban
akan kita klarifikasi terlebih dahulu. Kemudian dilakukan penyelidikan
dengan pengumpulan keterangan maupun data. Dari hasil keterangan
tersebut dilakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
“Secara pasti pihak kepolisian akan menindaklanjuti adanya aduan
tersebut,” jelas Iptu Sigit saat memberikan penjelasan melalui telepon pribadinya.
Sementara Sekdin Dispendukcapil Sragen Wawan Wahana menjelaskan, bila
pihak pemilik KTP merasa dirugikan bisa melaporkan oknum ke pihak berwajib, karena ada indikasi penyalahgunaan.
“Untuk KTP yang digandakan memang kita amankan, karena memang ada
lebih dari satu atas nama yang sama,” tutur Wawan. (Cartens)