Panja Komisi X DPR RI Perjuangkan Guru Honorer

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Rombongan Komisi X DPR RI mengunjungi kabupaten Sragen Senin (15/3). Sejumlah elemen pendidikan pun hadir untuk menyampaikan aspirasinya. Terutama para guru honorer yang menuntut kesejahteraan dan kesetaraan.

Dalam kesempatan kunjungan kerja Komisi X di Rumah dinas Bupati Sragen tersebut dihadiri sejumlah tokoh elemen pendidikan seperti Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen.

Kepala Disdikbud Sragen Suwardi menyampaikan sejumlah aspirasi untuk diwujudkan di tingkat pusat. Seperti Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atau guru honorer bisa diakomodasi, ditingkatkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik itu melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, banyak guru honorer yang ijazahnya belum memenuhi ketentuan. Meski sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. ”Misalnya belum punya S1, agar itu diakomodasi karena sudah lama berjuang,” ujarnya.

Dia menyampaikan ada masalah krusial yakni soal anggaran jika mereka diangkat sebagai ASN. ”Tadi dalam pertemuan itu sudah disanggupi berapa pun yang diangkat, bisa dicukupi. Kami sampaikan juga untuk prioritas pengangkatan dengan indikator tertentu bagi yang sudah lama mengabdi,” terangnya.

Suwardi menjelaskan di Sragen ada 1.938 guru honorer di Sragen. Itupun belum termasuk jumlah guru agama. Selain itu kuota guru seperti mata pelajaran (mapel) olahraga dan lainnya juga kurang. ”Harapannya bisa dimaksimalkan semua agar bisa mengikuti seleksi,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) honorer menjadi ASN, Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan tenaga honorer sudah menjadi masalah di Indonesia sejak 2005. Kemudian pemerintah berproses untuk menyelesaikan masalah ini. Pada 2018 DPR RI sudah melakukan rapat gabungan hingga sampai ada kebijakan tenaga K2 diangkat.

Namun masalah belum selesai di situ saja. Saat ini 147 jabatan yang di PPPK kan oleh pemerintah. Yang terbesar tentu adalah tenaga guru karena jumlahnya terbesar, sekitar 1 juta penduduk Indonesia.

”Kesimpangsiuran informasi soal seleksi bagi guru membuat mereka panik. Tapi ini ada titik terang, bahwa mereka tidak perlu mengikuti tes seperti yang mereka takutkan. Hanya tes bidang studi sesuai yang mereka ajarkan. Sehingga mereka paham dan lulus,” tegasnya.

Komisi X DPR RI memperjuangkan semua honorer di semua jenjang usia bisa diangkat. Agustina menyampaikan soal penganggaran, APBN sebenarnya cukup untuk menampung pengangkatan semua honorer. Namun terbentur undang-undang soal rekrutmen ASN.

Sehingga disiapkan kuota dengan pengajuan masing-masing pemerintah kota/kabupaten. ”Pemerintah pusat menyampaikan mereka yang diangkat menjadi beban APBD, uangnya dikirim dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU). Masalahnya tren DAU dari pusat tiap tahun menyusut, takutnya ketika ditetapkan ASN, DAU Pemda tidak naik,” ujarnya. (Cartens)