Geruduk KPU, Demokrat Sragen Tegaskan Legalitas
SRAGEN, POSKITA.co – Para pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sragen mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen untuk menyatakan legalitas partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Lantas KPU Sragen menyatakan tetap berpedoman pada Surat Menkumham terkait legalitas Partai Politik (parpol).
Puluhan pengurus Partai Demokrat Kabupaten Sragen mendatangi Kantor KPU Sragen Senin siang, (15/3) sekitar pukul 13.30. Lengkap dengan seragam biru dan atribut partai berlambang bintang mercy mereka dikomando oleh Ketua DPC Demokrat Kabupaten Sragen Budiono Rahmadi. Aksi mereka dimulai dari Kantor DPC Partai Demokrat
Aksi ini juga diikuti anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD Sragen seperti Mualim Sugiono, Harmono, Inggus Subaryanto, Herdiana dan Asita. Mereka juga melakukan orasi yang menegaskan legalitas Partai Demokrat Pimpinan AHY.
Ketua DPC Partai Demokrat Sragen Budiono Rahmadi menerangkan maksud dan tujuannya ke KPU bahwa saat ini Pimpinan Pusat Partai Demokrat sedang digoyang. Partai demokrat dirongrong oleh para mantan kader yang menggelar Konggres Luar Biasa ( KLB ) di Sibolangit Deli Serdang dengan menempatkan Purnawirawan Jenderal Muldoko sebagai ketuanya.
Gejolak atas berlangsungnya KLB itu memantik reaksi di berbagai daerah, salah satunya di Sragen. ”Seluruh kader Partai Demokrat solid dan tidak ada satupun yang datang ke KLB abal-abal,” serunya.
Budiono Rahmadi mengaku telah memastikan tidak ada kadernya yang ikut karena pada saat bersamaan digelar acara konsolidasi di tingkat DPC dan DPD. ”Ini bagian dari ikhtiar kita. Kami tetap solid di Sragen,” ujarnya.
Lantas Ketua KPU Sragen Minarso menanggapi kedatangan para pengurus Partai Demokrat menyatakan sikap tegas KPU bahwa sebagai penyelenggara Pemilu dengan Partai Politik sebagai peserta, maka Sistem Informasi Partai Politik (SIPPOL) menjadi rujukannya. Pihaknya merujuk pada hasil kemenkumham yang terakhir. ”Partai Politik yang diakui adalah Parpol yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (KemekumHAM),” terangnya. (Cartens)