51 Karyawan BKK Klaten Di-PHK Geruduk Kantor Tuntut Pesangon Tak Dipotong

Spread the love

 

KLATEN, POSKITA.co – Puluhan karyawan PD BKK Klaten yang per 2 November 2020 diberhentikan oleh Direktur Utama BKK Klaten Tugiyono SE, melakukan aksi protes di kantor tersebut yang ada di Jalan Ngawen-Jatinom Km 4, Ngawen, Klaten, Kamis pagi (5/11/2020).

Mereka datang ke gedung BKK Klaten yang masih baru yang habiskan dana Rp 2 milyar tahun 2017 memprotes tentang kebijakan turunnya PHK dan rencana pemotongan gaji bagi karyawan yang di-PHK.

“Kami datang ke sini protes dengan turunnya SK PHK yang tidak manusiawi. Saya sudah 27 tahun bekerja di BKK Klaten ini dan jika memang di-PHK, jangan dipotonglah pesangon selama 18 bulan bagi karyawan yang di-PHK,” ujar Lestari kepada wartawan.

Mantan karyawan BKK Klaten ini mengabdi sejak tahun 1993 sebagai staf dan tinggalnya di Barenglor RT 2/RW 9. Selama ini bekerja sebagai staf BKK Klaten Cabang Bayat. Gajinya per bulan sekitar Rp 2,1 juta dan berharap pesangon selama 18 bulan tidak dipotong dari pinjaman karyawan yang di-PHK.

Karyawan BKK Klaten ini semua setorkan uang untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Tapi pihak perusahaan akan memberikan pesangon karyawan yang di-PHK setelah dipotong masa angsuran sejumlah bulan yang disetorkan.

“Saya pinjam dana dari perusahaan dan baru angsur selama 18 bulan dari jumlah termin 60 bulan. Saya berharap, pihak perusahaan benar-benar manusiawi. Perusahaan harus bijak, pesangon karyawan yang dipecat ojo dipotong,” ungkap Lestari.

Hal senada dikatakan Slamet Riyanto (47 th) yang mengabdi selama 20 tahun yang juga ikut di-PHK. Istrinya, Eny Tri Yulianti (43 th) yang juga bekerja di BKK Klaten Cabang Wedi dan tugas di wilayah Jogonalan 5 selama 20 tahun juga ikut di-PHK.

Pegawai yang penuh semangat bekerja ini tinggal di Sendangan, Mojayan, Klaten Tengah berharap, pihak perusahaan harus bijak dan arif dalam membuat kebijakan. Turunnya SK PHK ini seperti nasi sudah jadi bubur, tapi setidaknya suara aspirasi 50 karyawan yang di-PHK didengar.

Kantor BKK Klaten didatangi karyawan yang di-PHK per 2 November 2020 pada Kamis pagi, 5 November 2020.

“Bagi saya kebijakan turunnya SK PHK ini bagai nasi jadi bubur. Saya dipecat nggak masalah, tapi tolong manajemen atau perusahaan tetap manusiawi. Kalau saya dipecat, istri saya jangan ikut di-PHK. Saya juga punya anak dan pembantu, kalau saya dan istri dipecat semua, jelas akan berdampak yang lain,” jelas Slamet Riyanto.

Katanya, kalau beli gedung bisa, biaya pejabat begitu tinggi. Karyawan kecil jadi korban karena keadaan. Gajinya per bulan Rp 2 juta dan istrinya Rp 1,7 juta. Slamet minta kalau di-PHK, pesangon jangan dipotong dan istrinya juga bisa bekerja kembali di BKK Klaten.

Saat berita ini dibuat, Dirut BKK Klaten Tugiyono bersama manajemen sedang audiensi dengan 5 orang perwakilan karyawan yang di-PHK di ruangannya, yaitu Hermawan, Totok W, Purwoko, Keke dan Purno.

Total karyawan BKK Klaten ada 192 orang dan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK ada 51 orang akibat rasionalisasi manajemen yang dilakukan Pimpinan BKK Klaten. (Hakim)

Caption Foto Atas:
Karyawan BKK Klaten yang di-PHK geruduk kantor tuntut 18 gaji pesangon tidak dipotong.