Pedagang Kios Stasiun Klaten Dideadline Kosongkan Kios sampai 31 Desember 2020

Spread the love

 

KLATEN, POSKITA.co – Nasib pedagang kios stasiun sejumlah 17 orang yang menyewa lahan tanah milik PT KAI Daop 6 Yogyakarta, bakalan tergusur. Mereka diberi waktu batas akhir pengosongan kios atau pindah sampai 31 Desember 2020.

Hal ini tertulis dalam surat yang dikeluarkan atas nama Executive Vice President Daerah Operasi 6 Yogyakarta Deputy Executive Vice President Daop 6 PT KAI Yogyakarta Ari Mulyono Madyo Saputro tertanggal 29 Oktober 2020.

Pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah melayangkan surat jawaban setelah terjadi pertemuan antara PT KAI Daop 6 Yogyakarta dengan pedagang kios tergabung Pakisstalen (Paguyuban Pedagang Kios Stasiun Klaten) yang dimediasi Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo SIKom di ruang rapat DPRD Klaten, pada 21 Oktober 2020 lalu.

Dalam surat PT KAI Daop 6 Yogyakarta bernomor KB.205/X/45/DO.6-2020, dijelaskan PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta sebagai BUMN yang mendapat penugasan dari Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik bidang Angkutan Kereta Api kelas Ekonomi Perkotaan dengan jenis Angkutan Kereta Rel Listrik salah satunya route Yogyakarta-Solo yang pembangunan prasarananya dilakukan oleh Dirjen Perkeretaapian dan untuk menunjang proyek strategis Nasional.

“Telah kami sampaikan pada saat audiensi, bahwa pelaksanaan pengakhiran perjanjian dan atau pengosongan semula tanggal 31 Oktober 2020, kami akomodir menjadi tanggal 31 Desember 2020. Untuk itu mohon Bapak/Ibu para pemanfaat segera menyerahkan dan mengosongkan kembali aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dimanfaatkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2020,” demikian isi surat yang ditandatangani Ari Mulyono Madyo Saputro.

Para pedagang kios stasiun Klaten saat audiensi dengan PT KAI Daop 6 Yogyakarta (21/10/2020).

Data pedagang kios pemanfaat lahan PT KAI Daop 6 Yogyakarta di Stasiun Klaten yang diberi surat, yaitu Tri Wahyuni, Sugiarti, Lilik Tri Jatmiko, Cr Suyatmi Sidik M, Antonius Bambang M, Ch Sri Murniyati, Heribertus Setyo N, Agun Prasetyo.

Juga diberi surat, Kumbul Prapto S, Paiman Widi M, Mulyadi, Kusnan Dwi Haryadi, Ana Triyani, Budi Kusnan, Aditya Kristiawan, Muh Ishak Chusaini dan penghuni kios stasiun Klaten nomor D19.

Salah satu pedagang kios, pinginnya masih bertahan dulu di kios stasiun. Sebab saat ini masih sulit cari tempat baru dan kalau ada ganti rugi, para pedagang mungkin akan sangat senang.

“Kita kira-kira punya hak nggak menuntut ganti rugi, soalnya sudah membayar pajak selama 30 tahun. Kita sudah mengikuti aturan yang ada, kalau harus digusur, usul kami para pedagang juga mendapatkan ganti rugi. Ini baru pandemi Covid-19, pemerintah bantu UMKM tiap KK yang punya usaha dan minta. PT KAI malah mau mematikan usaha UMKM di stasiun Klaten. Yang jelas sampai saat ini saya belum punya pikiran untuk pindah,” ujar Ibu Katrin, agen BNI dan kios kelontong stasiun Klaten.

Saat ditemui wartawan, Senin siang (2/11/2020), Katrin mengharapkan rasa kemanusiaan pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta. Katrin menyatakan, dalam surat PT KAI sebelumnya, pengosongan kios untuk menunjang layanan ticketing KRL. (Hakim)

Caption Foto:
Katrine, pedagang kios kelontong stasiun Klaten saat tunjukkan surat dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta terbaru.