Kades Banaran dan Panitia PTSL Diperiksa Inspektorat Sragen Temukan Bukti Pelanggaran

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Inspektorat Kabupaten Sragen menemukan memeriksa Kades Banaran dan panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menyusul adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) program sertifikat massal tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 7 dugaan pelanggaran. Salah satunya ditemukan adanya indikasi pungli dengan melanggar peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2020 terkait PTSL.

Kepala Inspektorat Sragen Wahyu Widayat mengatakan, pihaknya telah memeriksa Kades Banaran yang dimintai keterangan soal proses PTSL di desanya. Lantas Ketua PTSL lama dan yang baru juga dimintai keterangan.

“Selain itu sejumlah warga maupun saksi lain juga telah dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan itu memang ditemukan 7 pelanggaran sesuai.laporan yang masuk ke Inspektorat,” papar Wahyu Widayat pada wartawan, Selasa (20/10).

Menurut Wahyu, dalam hasil pemeriksaan panitia PTSL lakukan pelanggaran, diantaranya tidak ada sosialisasi Rencana Anggaran Belanja (RAB), tidak ada kwitansi pembayaran maupun pengembalian kelebihan pembayaran ke peserta PTSL. Pembayaran PTSL yang melebihi Perbu no 4. Kemudian juga masih ada tunggakan pemohon PTSL yang harus diselesaikan.

“Dari hasil pengusutan tersebut memang terbukti adanya pelanggaran. Pelanggaran itu terutama soal tarikan biaya PTSL yang melebihi ketentuan. Selain itu juga masih ada tunggakan pemohon PTSL yang harus segera diselesaikan,” tandas Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, setelah pemeriksaan selesai, inspektorat akan membuat laporan untuk segera diambil langkah berikutnya.

Laporan itu berdasarkan aduan warga Pariyanti yang merasa dirugikan dalam program PTSL tersebut. Bersama Forum Masyarakat Sragen (Formas) melaporkan kasus itu ke Ombudsman RI Cabang Jateng dan Inspektorat Sragen.

Divisi hukum dan Ham Forum Masyarakat Sragen (Formas) Sri Wahono selaku pendamping warga menjelaskan, dalam dugaan pungli PTSL Banaran dinilai menyalahi peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2020. Lantaran pembayaran pemohon PTSL bervariasi dari Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.

”Beberapa pertanyaan soal pembayaran yang diberikan ke panitia tidak sama, ada yang sampai Rp 600 ribu,” terangnya. Inspektorat Kabupaten Sragen sendiri menindaklanjuti laporan yang diterima pada Kamis (24/9) lalu. Terkait dugaan Pungli mencuat setelah warga merasa membayar lebih besar dibanding ketetapan dalam Perbup. Selain diduga biaya juga tidak sama, ada yang Rp 500 ribu dan ada yang Rp 600 ribu dari pemohon total ada 1.024 sertifikat, yang sudah jadi sejumlah 563 sertifikat. Sedangkan sisanya 461 sertifikat belum jadi. (Cartens)

Caption Foto:
Warga Banaran saat datangi Inspektorat Sragen.