PKUB Kecamatan Dikukuhkan, Peran Tokoh Agama Menjadi Perekat Umat

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Bupati Klaten Hj. Sri Mulyani mengukuhkan Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Tingkat Kecamatan di Kabupaten Klaten Kamis (21/11/2019) di Pendopo Pemkab Klaten.

Pengukuhan Pengurus PKUB 26 Kecamatan dilaksanakan berdasarkan SK FKUB Klaten bernomor KEP.111/FKUB/XI/2019 tentang Paguyuban Kerukunan Umat Beragama Kecamatan se Kabupaten Klaten.

Pelantikan juga dihadiri Ketua FKUB Provinsi Jawa Tengah, Kapolres Klaten dan sejumlah pejabat lainnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten, Syamsuddin Asyrofi, mengatakan pembentukan Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) tingkat Kecamatan tersebut anggotanya berasal dari perwakilan lintas agama yang ada di masing-masing Kecamatan, keberadaannya sebagai tangan panjang FKUB Klaten untuk melaksanakan sosialisasi pentingnya kerukunan antar umat beragama.

“PKUB dibentuk karena kebutuhan masyarakat dimaksudkan untuk mencegah terjadinya konflik yang terkait soal kerukunan antar umat beragama sehingga tercipta masyarakat yang rukun damai dan sejahtera,” katanya.

Menurut Syamsuddin Asyrofi, tugas dan fungsi PKUB hampir sama dengan FKUB hanya saja pengurus PKUB tidak memiliki wewenang memberikan rekomendasi pendirian tempat ibadah.

“Rekomendasi pendirian tempat ibadah menjadi kewenangan FKUB Kabupaten yang kemudian disampaikan kepada Bupati,” ujarnya.

Syamsuddin mengungkapkan PKUB akan mewadahi seluruh elemen keagamaan yang ada di Kecamatan untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama di masyarakat.

Untuk menunjang operasional kegiatan ke depannya diharapkan dapat dipihaki dari APBD Kabupaten Klaten melalui Kecamatan masing-masing.

Sementara itu Ketua FKUB Provinsi Jateng, Taslim Sahlan dalam kesempatan tersebut mengapresiasi dikukuhkannya Pengurus PKUB Kecamatan di Klaten. “Keberadaan PKUB sangat membantu pengurus FKUB kabupaten yang jumlahnya hanya 17 orang,” katanya.

Menurut Taslim Sahlan, PKUB ini ada sebagai bagian dari ijtihad FKUB Klaten bersama tokoh masyarakat untuk merajut kerukunan antar umat beragama di Kecamatan.

Sedangkan keberadaan FKUB diharapkan dapat menjadi perekat umat dan membantu Pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya konflik  antar umat beragama. “Oleh karena itu, Bupati  dapat memihaki operasional kegiatannya FKUB dari APBD minimal 500 juta atau lebih per tahunnya,” kata Taslim. (Moch. Isnaeni)