LPD UNS-LPPKS Gelar Diklat Penguatan Kepala Sekolah
SOLO, POSKITA.co – Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) bekerjasama dengan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) UNS menggelar Diklat Penguatan Kepala Sekolah.
LPPKS bekerjasama dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan LPD yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Salah satu pembicara, Endang Rahayu MPd, pengawas berprestasi tingkat nasional, menyatakan diklat untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah sesuai regulasi yang berlaku dalam Permendikbud no 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Kepala sekolah yang diundang merupakan kepala sekolah sebelum diundangkannya permendikbud no 6. Diklat berdurasi 71 jam, satu kelas terdiri 40 peserta.
“Peserta mendapat materi tentang keterampilan manajerial, supervisi guru dan tendik, pengembangan kewirausahaan, dan pengembangan sekolah berdasarkan 8 SNP,” kata Endang Rahayu saat ditemui Poskita.co, Jumat (1/11/2019) di sebuah hotel Pramesthi Kartasura.
Peserta juga mendapat materi berupa pengelolaan sarana prasarana sekolah, rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan, kepemimpinan perubahan.
Bagaimana penilaian peserta diklat?
Dikatakan Endang, yang dinilai berupa sikap; penilaian sikap dilakukan oleh pengajar diklat melalui observasi/pengamatan terhadap tumbuhnya nilai-nilai karakter selama proses pembelajaran. Penilaian pengetahuan, diperoleh dari nilai post test, dan penilaian keterampilan dari kemampuan peserta dalam menyelesaikan lembar kerja pada setiap materi diklat.
Lusia Tri Astuti, salah satu peserta diklat menyatakan senang dengan diadakannya diklat tersebut, agar kepala sekolah semakin professional dalam bekerja sesuai aturan yang ada.
COSMAS